nusabali

Tolak Pelemahan KPK, AMMBAK Datangi Kantor DPRD Bali

  • www.nusabali.com-tolak-pelemahan-kpk-ammbak-datangi-kantor-dprd-bali

Rencana revisi UU KPK oleh DPR RI mendapatkan respon Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMMBAK). Mereka melakukan long march mendatangi kantor DPRD Bali.

DENPASAR, NusaBali.com
Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMMBAK) menggelar aksi damai long march mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali  Kamis (12/9/2019). Aksi dimulai pada pukul 14:00 WITA dari parkir timur Lapangan Renon, Kota Denpasar.

Javents Lumbantobing, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana mengatakan aksi ini digelar sebagai respon terhadap rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka (AMMBAK) menilai rencana ini adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi KPK.


“Rencana revisi UU KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 6 September 2019 lalu akan mengamputansi kewenangan KPK yang selama ini leluasa memberantas korupsi,” kata Javents di sela-sela aksi.

Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, Javents dan kawan-kawannya menilai ada 10 persoalan dalam draft Rancangan UU KPK. Yang pertama Independensi KPK akan terancam, kedua penyadapan yang dilakukan oleh KPK akan dipersulit dan dibatasi, ketiga pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR RI nantinya akan mempersulit KPK, keempat sumber penyelidik dan penyidik KPK akan dibatasi, kelima penuntutan perkara korupsi yang mengharuskan koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan mereduksi independensi KPK.

Persoalan yang keenam perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, ketujuh kewenangan pengambilalihan perkara dipangkas akan membuat KPK tidak bisa lagi mengambil alih penuntutan, kedelapan kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan akan dihilangkan, kesembilan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntut, dan yang kesepuluh kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Berdasarkan 10 persoalan tersebut AMMBAK menyatakan sejumlah sikapnya. “Yang pertama, kami menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU KPK. Kedua, kami menolak RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dapat melemahkan KPK. Ketiga, menuntut penjelasan pertimbangan panitia seleksi dalam pengerucutan 10 nama calon pimpinan KPK. Keempat, menuntut transparansi dari hasil fit and proper test mengenai calon pimpinan KPK yang dilaksanakan oleh Komisi lll DPR RI. Kelima, mengajak seluruh akademisi dan masyarakat Bali untuk lebih kritis dalam menanggapi upaya pelemahan KPK, serta sigap terhadap permasalahan korupsi di Bali," tegas Javents.


Tiba di kantor DPRD mahasiswa melakukan aksi teatrikal dan memanjatkan doa bersama untuk kepergian Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie. Kemudian mereka bergantian melakukan orasi dan membacakan puisi.

Di kantor DPRD Bali massa aksi diterima langsung oleh Wakil Sementara DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry beserta anggota yakni I Made Rai Warsa, Nyoman Adnyana, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati, Jero Rai Yusa, dan Gede Komang Kresna Budi.

Dari tuntutan yang disampaikan Sugawa Korry menyampaikan pihaknya turut menolak rencana revisi UU KPK. “Kami sepakat menolak rencana revisi UU KPK apabila hal itu dalam rangka melemahkan KPK,” ucap politisi Golkar ini.


Sebagaimana aspirasi aksi massa, ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan. Selanjutnya, di hadapan aksi massa ia menyampaikan pihak DPRD Bali akan mengirim surat resmi kepada Presiden dan DPR RI pada Senin depan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk ikut bersama-sama mengawasi revisi UU KPK, agar jangan terjadi pelemahan terhadap KPK,” tutupya. *has

Komentar