nusabali

Dipanggil Mediasi, Direksi PT CIPL Mangkir

  • www.nusabali.com-dipanggil-mediasi-direksi-pt-cipl-mangkir

Mediasi yang diagendakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSTK) Jembrana, Kamis (12/9) siang, terkait persoalan gaji karyawan Perusda Bali yang belum dibayar selama 2 bulan di Unit Perkebunan Pulukan, Desa/Kecamatan Pekutatan, gagal dilaksanakan.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Direksi PT CIPL selaku pelaksana kerjasama operasi (KSO) yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji karyawan di Unit Perkebunan Pulukan, tidak hadir alias mangkir.

Mediasi di kantor Dinas PMPTSTK Jembrana yang dijadwalkan pukul 11.00 Wita, itu dihadiri belasan karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan. Sementara dari Direksi Perusda Bali mendelegasikan kepada Kepala Unit Perkebunan Pulukan I Ketut Nasa Adiputra. Sedangkan dari PT CIPL sama sekali tidak ada yang hadir. Saat dihubungi oleh Nasa, perwakilan Direksi PT CIPL yang bermarkas di Denpasar, tidak ada respons. “Kemarin saya sudah sampaikan ada undangan. Baik suratnya maupun secara lisan lewat HP kepada Direktur CIPL yang di Denpasar. Ini saya hubungi tidak nyambung-nyambung,” ujar Nasa.

Akhirnya pertemuan yang dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas PMPTSTK Jembrana Nyoman Gde Suda Asmara, dan sejumlah Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (NakerESDM) Bali di Jembrana, hanya mendengar pengakuan dari perwakilan karyawan. Termasuk keterangan dari Nasa sebagai perwakilan Direksi Perusda Bali yang juga belum menerima gaji.

“Kalau gaji bukan tanggung jawab Perusda Bali, tetapi dari CIPL, karena mangement penuh ada di CIPL. Kecuali pesangon untuk karyawan yang pensiun, baru ada tanggung jawab 50 persen dari Perusda Bali, dan 50 persen dari CIPL. Kami ini karyawan Perusda Bali yang dipekerjakan di CIPL,” ucap Nasa.

Beberapa karyawan juga mengaku tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang diberikan perusahaan, karena diduga iuran BPJS Kesehatan mereka tidak dibayarkan. Padahal dalam kitir gaji, tetap ada potongan untuk BPJS Kesehatan. Bahkan, dinyatakan tidak sedikit karyawan yang tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dari perusahaan, karena sudah masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah, namun tetap dipotong perusahaan dengan keterangan pembayaran BPJS. “Kami sekarang kebingungan. Sebelumnya, kami juga sempat bertemu dengan pihak CIPL pada 15 Mei 2019, tapi tidak ada solusi apapun,” tandas karyawan I Nengah Suardana.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas NakerESDM Bali di Jembrana I Ketut Bagia, mengatakan pengakuan dari para karyawan ini akan didokumentasikan. Untuk mediasi, akan dijadwalkan kembali sembari menunggu kabar dari pihak PT CIPL.

“Sudah kami buatkan risalahnya. Nanti apabila mediasi tetap gagal, bisa dijadikan bahan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI). Untuk mediasi kali ini, kami nyatakan gagal karena dari pihak CIPL tidak hadir,” ujarnya.

“Rencananya kami jadwalkan lagi hari Senin (16/7). Kalaupun sebelum jadwal mediasi nanti, ternyata gaji sudah dibayar, tetap akan kami panggil. Karena sesuai undang-undang, kalau ada keterlambatan gaji, ada sanksi yang seharusnya dibayar perusahaan ke karyawan. Ada itu aturannya, berapa hari terlambat, sampai denda maksimal 50 persen dari gaji yang belum dibayar,” imbuh Kabid HI pada Dinas PMPTSTK Jembrana, Nyoman Gde Suda Asmara. *ode

Komentar