nusabali

5 ASN di Tabanan Nyalon Perbekel

  • www.nusabali.com-5-asn-di-tabanan-nyalon-perbekel

Salah seorang ASN berstatus kepala bidang (kabid) sekaligus penjabat (Pj) perbekel di desa yang akan menggelar pilkel.

TABANAN, NusaBali

Pemilihan perbekel (Pilkel) di 98 desa di Kabupaten Tabanan tak hanya diikuti oleh masyarakat biasa. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga ikut mencalonkan diri. Saat ini sudah ada lima calon berstatus ASN di Tabanan yang ikut pilkel serentak 2019.

Berdasarkan data di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, total ASN yang mencalonkan diri sebanyak lima orang. Rinciannya, 1 calon di Desa Luwus, Kecamatan Baturiti; dua calon di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan; 1 calon di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan; dan 1 calon di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Dari lima calon berstatus ASN tersebut ada guru menjelang pensiun akhir Desember 2019, ada pula menjabat kepala bidang (kabid) yang sekaligus penjabat (Pj) perbekel di desa setempat (desa yang akan menggelar pilkel, Red), serta ada yang menjadi staf di OPD di Pemkab Tabanan.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tabanan Wayan Carma seizin Kepala DPMD Tabanan Roemi Liestyowati, mengatakan ASN bisa mencalonkan diri menjadi perbekel. Karena sesuai Perda Nomor 1 tentang Pemilihan Perbekel dan UUD, bisa mencalonkan diri.

Dari aturan tersebut jelas bahwa kalangan ASN atau PNS bisa mencalonkan diri sebagai perbekel tanpa harus berhenti statusnya sebagai pegawai negeri. “Dan yang terpenting syarat lain yang harus dipenuhi, mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” tegas Carma, Rabu (11/9).

Dikatakannya, dari lima ASN yang tercatat mencalonkan diri sebagai perbekel seluruhnya telah mendapatkan izin dari Bupati. Karena di Tabanan ada penjabat yang ikut mencalonkan diri menjadi perbekel, maka sejak ditetapkan menjadi calon, yang bersangkutan harus cuti dari penjabat (Pj) perbekel. “Kalau ASN yang tidak menjadi penjabat dan mencalonkan diri menjadi perbekel, tetap ngantor. Sebab urusan cutinya itu ada di instansinya masing-masing,” beber Carma.

Selain itu, Carma menjelaskan jika para penjabat dan ASN yang tidak menjadi penjabat memang dalam perhelatan tersebut statusnya tetap menjadi pegawai. Sedangkan untuk gajinya hanya mendapatkan gaji pokok pegawai dan tunjangan perbekel.

“Gaji perbekel tidak mereka dapatkan. Kecuali ada TNI dan Polri yang nyalon, wajib mengundurkan diri,” tandas Carma. Sementara jika para ASN itu tidak menang dalam perhelatan yang diikuti, yang bersangkutan kembali lagi statusnya menjadi PNS. *des

Komentar