nusabali

Demo #SaveKPK di DPRD Bali

  • www.nusabali.com-demo-savekpk-di-dprd-bali

Sejumlah anggota DPRD Bali yang menerima peserta demo menyatakan sepakat untuk menolak pelemahan KPK.

DENPASAR, NusaBali

Presiden RI, Joko Widodo kabarnya telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Kabar ini sontak membuat kecewa publik, karena draft revisi UU KPK disinyalir akan melemahkan lembaga independen antirasuah tersebut. Kondisi ini kemudian ditambah dengan seleksi calon pimpinan (Capim) KPK yang calon-calonnya dinilai bermasalah. Sejumlah kalangan masyarakat pun mulai turun ke jalan menggalang aksi. Termasuk di Bali yang digalang oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMMBAK) yang melakukan aksi di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (12/9) siang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, ratusan mahasiswa, aktivis antikorupsi dan masyarakat memulai aksi mereka berjalan dari parkir timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar. Dari parkir timur, mereka lanjut berjalan menuju depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali untuk orasi. Setelah itu dilajutkan dengan orasi sampai di DPRD Provinsi Bali. “Aksi kami hari ini (kemarin, red) menolak adanya revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR dan juga menuntut kejelasan terkait panitia seleksi calon pimpinan KPK,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, Javents Lumbantobing.

Menurutnya, dalam draft revisi UU KPK, upaya pelemahan sangat kentara. Misalnya saja, ancaman independensi KPK, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyidik dan penyelidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan yang lain.

Selain itu, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara dipangkas, dan kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan akan dihilangkan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntut, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

“Total ada 10 poin yang melemahkan institusi KPK. Pesan kepada Presiden Jokowi kami juga sertakan di tuntutan. Yakni kami menuntut presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Kedua, kami menolak RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dapat melemahkan KPK. Tiga, kami juga menuntut penjelasan pertimbangan panitia seleksi dalam pengerucutan 10 nama calon pimpinan KPK,” ungkap Javents.

“Kami juga menuntut transparansi dari hasil fit and proper test mengenai calon pimpinan KPK yang dilaksanakan oleh Komisi lll DPR RI. Dalam tuntutan, kami juga mengajak seluruh akademisi dan masyarakat Bali untuk lebih kritis dalam menanggapi upaya pelemahan KPK, serta sigap terhadap permasalahan korupsi di Bali,” imbuhnya,

Peserta aksi, kemarin, diterima oleh Wakil Ketua sementara DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, anggota Fraksi Gerindra Jro Mangku Nyoman Ray Yusha, anggota Fraksi PDIP Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Nyoman Adnyana, dan Made Rai Warsa, Tjokorda Gde Putra Asmara Sukawati (Demokrat), serta Ida Gede Komang Kresna Budi (Golkar).

Nyoman Sugawa Korry mengatakan, setelah mencermati apa yang disampaikan oleh para peserta aksi, pihaknya sepakat untuk ikut menyuarakan pemberantasan korupsi. Sugawa Korry menyatakan setuju dengan 10 persoalan dalam draft RUU KPK, serta ikut menandatangani surat tersebut.

“Kita akan kirim surat ke DPR RI karena kita setuju dengan aspirasi masyarakat dan mahasiswa bahwa pemberantasan korupsi itu harus ditegakkan, serta pelemahan KPK harus dihindari. Sementara ini saya belum membaca betul apa isi draft revisi UU yang dianggap melemahkan KPK itu. Tapi kalau ada potensi pelemahan kita minta DPR agar tidak melakukan itu,” katanya. *ind, nat

Komentar