nusabali

KPK Nilai Irjen Firli Langgar Kode Etik Berat

  • www.nusabali.com-kpk-nilai-irjen-firli-langgar-kode-etik-berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers sore kemarin.

JAKARTA, NusaBali

Dihadiri oleh unsur pimpinan, penasihat, dan juru bicara, KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri, yang merupakan mantan deputi penindakan lembaga antikorupsi, melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengawali konferensi pers.

Konferensi pers digelar di gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (11/9). Saut didampingi penasihat KPK Muhammad Tsani dan jubir KPK Febri Diansyah.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah UU bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya, termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," kata Saut seperti dilansir detik.

Saut mengatakan, karena ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas internal KPK sebagaimana disampaikan oleh deputi PIPM tanggal 23 Januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," tutur Saut.

Sebelumnya, KPK menyatakan Firli telah melakulan pelanggaran berat karena tiga peristiwa yang dicatat KPK. Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu. Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018. Setelah itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Saut menyebut Irjen Firli Bahuri diberhentikan secara hormat dari KPK meski melakukan pelanggaran etik berat. Alasannya Firli sedang dibutuhkan Polri.

"Dan KPK yang memberhentikan dia dalam posisi yang kami sebut sebagai terhormat. Kalau kami sebut tidak terhormat pasti dia tidak akan menjalani karirnya," kata Saut.

Saut mengatakan, status bisa berbeda jika seandainya Firli tetap berada di KPK. Namun dia juga mengatakan KPK tak bisa menghalangi Firli untuk kembali melanjutkan karir di Polri.

Firli dalam kesempatan sebelumnya mengatakan tidak mendapatkan peringatan pelanggaran oleh pimpinan KPK.

Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto. Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8). *

Komentar