nusabali

Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-jaringan-malaysia-jakarta-ditangkap

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka yang tergabung dalam 7 kelompok pengedar narkoba jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.

JAKARTA, NusaBali

Ketujuh kelompok ini dikendalikan bos besar berinisial Mr X yang masih diburu polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus peredaran narkoba ini sejak sebulan lalu. Dari 12 tersangka polisi menyita barang bukti 17,98 Kg sabu dan 4.132 butir pil ekstasi.

"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk ke polisi ada seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennya dia. Dia punya agen yang bisa edarkan narkotika itu. Ini jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia sebulan kita mapping," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.

Ke 12 Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda sepanjang 31 Juli-8 September 2019. Para tersangka adalah HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di apartemen di Jakarta Utara, apartemen Jakarta Selatan, mini market di Sunter Jakut dan di pinggir jalan kawasan Jakarta Timur.

Argo menyebut seluruh tersangka tidak saling mengenal namun mempunyai keterkaitan dengan Mr X (DPO).

"Mr. X tadi dia punya pengedar ada 7 lokasi ini tidak saling kenal satu dengan lain nggak kenal, siapa yang antar nggak kenal. Karena dari Mr X kita masih cari siapa kurirnya ini. Narkoba ini sistemnya sel terputus tidak saling mengenal," ungkap Argo.

Argo menyebut seluruh tersangka ini hendak menjual kembali narkotika itu di Jakarta. Para tersangka mengaku baru beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan Mr X yang saat ini masih berada di Jakarta.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan para tersangka membeli narkoba dengan cara meletakkannya di pinggir jalan. Cara pembayarannya pun sama dengan menaruh uang di pinggir jalan bukan melalui transfer bank.

"Mereka dengan calon pembeli ada berbagai macam transaksi misal dengan cara tempel. Dia (Mr. X) bilang ada barang di satu tempat ini silakan ambil uangnya ditaruh di sini," kata Iqbal.

Agar tidak dicurigai oleh orang lain, para pelaku mengemas sabu itu dengan bungkus teh berwarna hijau maupun merah. Polisi menduga narkoba itu berasal dari luar negeri dan berkualitas terbaik.

"Itu kalau nggak salah bungkus teh hijau dari China kalau bungkus merah dari Myanmar asal barangnya kalau nggak salah," jelas Iqbal.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.*

Komentar