nusabali

Penyusunan Tatib DPRD Bali Alot

  • www.nusabali.com-penyusunan-tatib-dprd-bali-alot

Kehadiran dewan dalam tugas menjadi pembahasan alot dan diupayakan tidak menjerat anggota dewan sendiri.

DENPASAR, NusaBali
Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali periode 2019-2024 berjalan alot di Ruangan Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (11/9) siang. Tata tertib yang akan menjadi rambu-rambu anggota Dewan Bali dalam melaksanakan tugasnya ini diharapkan tidak ‘menyiksa’ dewan sendiri.

Salah satunya, masalah kehadiran dewan dalam setiap hari masuk kerja akan diberikan keleluasaan lebih fleksibel. Sementara untuk kehadiran dalam sidang paripurna akan dipertegas. Kalau selama ini dalam Tatib DPRD Bali periode 2014-2019 yang berlaku, setiap anggota dewan yang tidak hadir berturut-turut 6 kali dalam sidang paripurna dewan dikenakan sanksi oleh pimpinan. Dalam penyusunan Tatib, kemarin, diusulkan anggota dewan yang tidak hadir dalam sidang paripurna  selama 3 kali berturut-turut sudah langsung bisa dikenakan sanksi oleh pimpinan. Sementara kehadiran setiap hari kerja diatur fleksibel, karena banyak anggota dewan dari rumahnya langsung ke lapangan bertemu masyarakat.

Kehadiran dewan dalam tugas ini menjadi pembahasan alot kemarin dan diupayakan tidak menjerat anggota dewan sendiri.

Rapat penyusunan Tatib dipimpin Wakil Ketua DPRD sementara I Nyoman Sugawa Korry. Sementara anggota Dewan Tim Penyusun Tatib hadir I Nyoman Adnyana, I Wayan Rawan Atmaja, Putu Yuli Artini, Made Ray Warsa, Nyoman Budi Utama, dan Jro Mangku Nyoman Ray Yusha.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali I Nyoman Adnyana usai rapat penyusunan Tatib Dewan kemarin mengatakan, tata tertib adalah rambu-rambu internal. Masalah kehadiran di dewan, dirinya sepakat mengatur ketat soal kehadiran di sidang paripurna saja. “Kalau soal kehadiran setiap hari kerja fleksibel saja. Tatib ini dari dewan untuk dewan. Bukan menyiksa anggota dewan,” ujar politisi asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.

Adnyana menyebutkan fleksibelitas masalah absensi ini harus diterapkan dalam masalah penggunaan pakaian atau busana dewan ketika kegiatan sidang. Adnyana menyebutkan kearifan lokal dalam penggunaan pakaian adat Bali dimasukkan dalam Tata Tertib Dewan. “Soal penggunaan pakaian oleh dewan ini memang diatur oleh peraturan pemerintah. Tetapi asal tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, kearifan lokal tetap bisa masuk,” ujar mantan anggota DPRD Bangli ini.

Selain masalah absensi dan busana anggota dewan ketika sidang paripurna, kearifan lokal lainnya yang masuk dalam Tata Tertib Dewan adalah tradisi nepak kulkul (membunyikan kentongan) di DPRD Bali. Hal itu diungkapkan Nyoman Sugawa Korry usai rapat penyusunan Tatib, kemarin. Kata dia, kearifan lokal nepak kulkul ketika dimulainya masa persidangan akan menjadi tradisi baru di dewan. “Kearifan lokal membunyikan kentongan masa persidangan dimulai ini sudah bisa masuk dalam Tata Tertib. Ini sejalan dengan visi- misi Gubernur Bali: Nangun Sat Kertih Loka Bali,” ujar Sugawa Korry.

Rencananya masalah kehadiran gubernur dan wakil gubernur dalam kegiatan di dewan akan dibahas, Kamis (12/9) hari ini. “Masalah waktu dan kapan saja gubernur dan wakil gubernur hadir di agenda dewan akan dibahas lebih detail besok (hari ini, red),” ujar politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. *nat 

Komentar