nusabali

Bendahara dan Sekretaris Jadi Tersangka

Kasus Korupsi KPPE Kelompok Tani Tejakula

  • www.nusabali.com-bendahara-dan-sekretaris-jadi-tersangka

Kredit modal usaha Rp 821.500.000 yang seharusnya dibagikan kepada anggota kelompok dipakai oleh kedua tersangka.

SINGARAJA, NusaBali

Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng baru saja menyelesaikan penyelidika kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, kelompok tani di Desa Depaha Kecamatan Kubutambahan kini disusul Kelompok Tani dan Ternak Tegal Bantes, Desa/Kecamatan Tejakula. Dugaan kasus korupsi tersebut menyeret nama bendahara dan sekretaris kelompok yang disebut-sebut membagi subsidi bunga yang diberikan pemerintah untuk dirinya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Rabu (11/9) kemarin menjelaskan kasus dugaan korupsi ini hampir sama modusnya dengan kasus korupsi KKPE kelompok tani ternak di Depaha. Hanya saja di kelompok tani Tejakula tersangka ada dua orang yakni I Nengah Suarjana alias Ribeng selaku bendahara dan Ketut Sudiarta alias Bongkang selaku sekretaris kelompok.

Dugaan kasus korupsi itu terungkap saat kelompok tani ternak Tegal Bantes mengajuka pinjaman modal program KKPE melalui Bank BPD Bali dengan total Rp 821.500.000, yang terealisasi pada 30 Mei 2015 silam. Namun kenyataannya kredit modal usaha yang seharusnya dibagikan kepada anggota kelompok dipakai oleh mereka berdua.

“Dana yang direaliasai oleh pihak bank seharusnya dibagikan kepada anggota yang terdaftar dalam daftar rencana definitive kebutuhan kelompok. Namun dana itu tidak direalisasikan melainkan digunakan sendiri oleh kedua pelaku masing-masing sekitar Rp 398.450.000,” jelas AKP Vicky.

Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Termasuk keterlibatan ketua atau anggota kelompok yang lainnya. “Sejauh ini yang kami belum menemukan indikasi keterlibatan yang lain. Aliran dananya sementara dipakai mereka berdua,” imbuh dia.

Sementara itu penangann kasus KKPE ini sudah dalam tahap I, berkas pun sudah dikembalikan, hanya menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat ancaman pasal Primer Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Jo pasal  (1), Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Terkait mencuatnya kasus korupsi dengan program yang sama, Polres Buleleng mengaku akan memonitor kelompok-kelompok tani ternak lainnya yang mendapat bantuan kredit permodalan KKPE. *k23

Komentar