nusabali

Polsek Singaraja Amankan Pemulung

Curi Genset dan Mesin Pompa Air

  • www.nusabali.com-polsek-singaraja-amankan-pemulung

Gede Widiasa alias Gede Opot,40, akhirnya diamankan Polsek Kota Singaraja, Sabtu (7/9) pukul 16.00 Wita.

SINGARAJA, NusaBali

Dia tak dapat berkutik saat personel Street Lion Polsek Singaraja menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan genset hasil curiannya di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/9) pukul 03.00 Wita.

Tindak kriminal itu terjadi saat pelaku Gede Opot memulung sampah di sekitar kejadian, Jumat (6/9). Dia tak sengaja melihat sebuah genset dan pompa air di rumah korban. Saat itu pelaku Gede Opot yang juga warga Kelurahan Banyuning, langsung berniat untuk mencuri barang tersebut. Dia mengaku mencuri karena alasan terdesak ekonomi. Hanya saja barang bernilai Rp 7 juta itu tak langsung diambil. Dia baru datang kembali ke rumah korban Gede Agus Putra Wirawan,29, Sabtu (7/9) pukul 03.00 Wita.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, didampingi Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Yudistira di Mapolres Buleleng, Selasa (10/9), mengatakan pelaku dapat leluasa masuk ke rumah korban karena tidak ada pagar pembatas rumah. Selain itu, saat kejadian kondisi rumah sedang sepi dan keluarga korban sedang tertidur pulas. “Jadi si pelaku ini sudah biasa lewat dn mulung di lokasi kejadian dan sudah mengetahui celah dan kebiasaan korbannya sehingga aksinya dapat berjalan dengan mulus. Korban baru sadar barangnya hilang saat pagi hari,” kata Kompol Lowduwyk.

Pelaku Gede Opot melakukan aksinya sendiri. Bermodal gergaji besi dia masuk dan memotong mesin pompa air. Seteah berhasil menggergaji mesin pompa air yang terhubung dengan pipa, dia mengangkut barang-barang itu satu per satu ke rumahnya menggunakan sepeda gayung. Polisi pun dapat mengendus aksi pelaku dari keterangan warga sekitar yang kemudian mengarah pada Gede Opot. “Pelaku langsung kami amankan di rumahnya beserta barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya kami pasangkan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kompol Loduwyk.

Pelaku Gede Opot mengaku terpaksa mencuri genset dan pompa air karena sedang terdesak ekonomi. Rencananya barang curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya terpaksa nyuri dan rencana mau saya jual kalau ada yang nyari,’’ jelasnya. Dia mengaku sering melintasi TKP. Dia memulai aksinya dengan memotong kabel mesin pompa air. ‘’Mesin ini saya angkat sendiri dan bawa pulang pakai sepeda gayung,” akunya di hadapan polisi. *k23

Komentar