nusabali

Gapura Angkasa 'Selamat' dari Sanksi Otoritas Bandara

Hasil Investigasi Bus Terbakar di Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-gapura-angkasa-selamat-dari-sanksi-otoritas-bandara

Pascakeluarnya hasil investigasi penyebab kebakaran Apron Passangers Bus (APB) di area Ground Support Equipment (GSE) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV tidak memberikan sanksi tegas terhadap Gapura Angkasa selaku pengelola bus yang terbakar pada Jumat (6/9).

MANGUPURA, NusaBali

Padahal, tiga poin hasil investigasi tim gabungan dari Dirjen Perhubungan Udara dan Otban tersebut mengarah pada kurangnya kepatuhan terhadap regulasi. Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Elfi Amir, menuturkan pascakeluarnya hasil investigasi, pihaknya pada Selasa (10/9) siang menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder untuk mengevaluasi kejadian kebakaran bus itu. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Otoritas Bandara itu, dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, pihak ground handling, dan seluruh airlines untuk membahas pokok persoalan sehingga terjadi kebakaran dan juga mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “(Pertemuan) tadi (kemarin) memang membahas kejadian (kebakaran bus, Red). Tentu kami menyampaikan agar seluruh pihak melaksanakan corrective action plan atau CAP, agar kejadian tidak terulang serta membahas agar semua pihak memenuhi regulasi seperti APAR (alat pemadam api ringan) dengan kapasitas 5 kilogram sebanyak 2 buah di APB,” ungkapnya, Selasa (10/9) malam.

Ditanyai terkait tiga poin hasil investigasi yang mendapati lemahnya quality control terhadap pemeliharaan Apron Passangers Bus (APB) dan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi terkait peralatan Ground Support Equipment (GSE) khususnya APB serta kurangnya pengetahuan pengemudi untuk menggunakan APAR dalam kondisi darurat, Elfi Amir mengaku pihaknya dalam hal ini tidak mencari siapa yang salah. Namun lebih baik melakukan inventarisasi perbaikan yang harus dilakukan agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa. “Tidak ada pemberian sanksi kepada pihak mana pun. Kami hanya menyarankan agar dilaksanakan corrective action plan itu. Tentu kami juga melakukan pembinaan ke depannya,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Mengenai ‘selamatnya’ Gapura Angkasa dari sanksi Dirjen Perhubungan Udara dan Otoritas Bandara, General Manager Gapura Angkasa I Ketut Dedi Haryanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum merespons. Pesan singkat yang dikirim NusaBali juga belum dijawab.

Sebelumnya, hasil investigasi tim Dirjen Perhubungan Udara dan Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV menemukan adanya 4 faktor utama terkait penyebab kebakaran Apron Passangers Bus (APB) milik Gapura Angkasa. Adapun empat faktor itu sesuai dengan surat perintah tugas dari Dirjen Bandar Udara Nomor 1519/DBU/SPT/IX/2019, tanggal 6 September dan surat perintah tugas kepala kantor Otoritas Bandara Nomor KP.004/2891/Otb.Wil.IV/2019, tanggal 6 September, bahwa investigasi itu meliputi tiga pokok utama yakni investigasi kronologis kejadian, investigasi administrasi, dan investigasi teknis. Sehingga, merujuk dari tiga kategori itu, tim investigasi menemukan empat faktor utama penyebab kebakaran Apron Passangers Bus (APB).

Hasil investigasi, pertama, yakni lemahnya quality control terhadap pemeliharaan Apron Passangers Bus (APB). Kedua, kurangnya kepatuhan terhadap regulasi terkait peralatan Ground Support Equipment (GSE) khususnya Apron Passangers Bus (APB). Ketiga, kurangnya pengetahuan pengemudi untuk menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi darurat. Keempat, tidak ada area khusus untuk pemeliharaan Apron Passangers Bus (APB). *dar

Komentar