nusabali

NPHD Dana Pengawasan Pilkada Ditarget Oktober

Di Karangasem NPHD Terkendala Pejabat Sekda

  • www.nusabali.com-nphd-dana-pengawasan-pilkada-ditarget-oktober

Usulan dana pengawasan pemilu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan final dalam bentuk NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) pada 1 Oktober 2019 mendatang.

DENPASAR, NusaBali   

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, di Denpasar, Selasa (10/9) mengatakan pembahasan dana pengawasan tersebut sedang digodok di kabupaten/kota dengan eksekutif.

Ariyani menyebutkan semakin dekatnya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, dana untuk pengawasan sudah harus klir secepatnya. “Secara nasional ditargetkan untuk penuntasan NPHD selesai pada akhir September 2019, sehingga 1 Oktober sudah final. Untuk di Bali sekarang sedang dikebut di masing-masing kabupaten,” ujar Srikandi asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.  

Ariyani membeber berdasarkan usulan dana pengawasan di Bawaslu Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 berbeda-beda. Pembahasannya dengan pemerintah daerah juga beragam. Kecuali di Kabupaten Badung belum pernah dibahas. “Masih alot dengan angka-angka, besaran usulan dana pengawasan masing-masing Bawaslu Kabupaten dan Kota berbeda besarannya,” tegas mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Data yang dihimpun NusaBali, kemarin menyebutkan untuk Kabupaten Badung usulan dana pengawasan sebesar Rp 8,6 miliar. Hanya saja di Badung belum pernah dibahas, sehingga belum ada disetujui. Untuk Kabupaten Bangli usulannya sebesar Rp 6,9 miliar dengan pembahasan sebanyak 4 kali. Namun berapa angka yang disetujui oleh Pemkab Bangli sampai saat ini belum ada kepastian. Alasannya akan dilakukan konsultasi oleh Pemkab Bangli ke Mendagri.

Sementara  yang terbilang cepat responnya oleh eksekutif adalah di Kota Denpasar. Bawaslu Kota Denpasar usulannya sebesar Rp 6,8 miliar dengan pembahasan sebanyak 2 kali. Kemudian usulan tersebut disetujui 7,3 miliar. Untuk Denpasar saat ini proses penandatangan NPHD.

Sebaliknya untuk Kabupaten Tabanan usulannya sebesar Rp 11,5 miliar, tetapi belum disetujui. Alasannya karena minimnya anggaran daerah untuk pengawasan pemilu kabupaten

Sedangkan  Kabupaten Jembrana usulannya sebesar Rp 4,3 miliar, sudah dibahas 4 kali. Di Jembrana ini dari usulan Rp 7,1 miliar terus melorot hingga Rp 4,3 miliar.  Alasannya belum disetujui dan angkanya merosot karena terbatasnya anggaran daerah.

Sedangkan Kabupaten Karangasem dengan usulan sebesar Rp 9,7 miliar sudah dibahas, namun belum ada persetujuan karena belum ada pembahasan APBD Karangasem dan belum ada Sekda definitif Karangasem.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, menambahkan anggaran Bawaslu di Pilkada biasanya berbasis kebutuhan dan waktu. Dalam mekanisme aturan hukum itu tetap melalui pembahasan dengan eksekutif-legislatif melalui ketok palu APBD. “Anggaran kita berbasis tahun, kebutuhan dan waktu. Intinya yang penting tepat waktu, soal pembahasan itu kita serahkan kepada eksekutif dan diketok palu dengan persetujuan dewan,” ujar Raka Sandhi.

Raka Sandhi menyebutkan pengalamannya sebagai praktisi didunia kepemiluan dana Pilkada biasanya dianggarkan berdasarkan waktu pelaksanaannya. Kalau Pilkada dilaksanakan 23 September Tahun 2020, maka bisa dalam 2 kali anggaran. Pertama bisa di APBD Perubahan 2019, kemudian bisa dianggarkan di APBD Induk 2020. “Target nasional itu soal anggaran sudah selesai dan final 1 Oktober. Untuk keputusannya itu kita menunggu eksekutif,” tegas mantan Ketua KPU Bali ini. *nat

Komentar