nusabali

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dua ABG Tersangka Pembunuhan Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan blok untuk anak-anak.

MANGUPURA, NusaBali

Dua ABG (anak baru gede) tersangka penganiayaan hingga korban tewas, Dewa Putu EAM, 15 dan I Putu BWS, 15 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Selasa (10/9) pukul 09.00 Wita. Keduanya merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, I Kadek Roy Adinata, 23 dan Agus Gede Nurhana Putra, 18.

Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar ini digiring ke kantor Kejari Badung di Jalan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung menggunakan mobil tahanan Polres Badung. Keduanya diperlakukan sesuai perundangan anak. Dimana tangan keduanya tidak diborgol. Selain itu wajahnya ditutup pakai sebo.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo seizin Kapolres Badung mengungkapkan kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban tewas..

“Bersama dengan kedua tersangka kami juga menyerahkan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah 2 unit sepeda motor, pakaian milik korban dan tersangka dan pisau belakas karatan yang dipakai tersangka menebas korban,” tutur AKP Laorens.

Selanjutnya tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan blok untuk anak-anak. “Setelah melewati proses pemberkasan hari ini kami melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Semua proses perjalan lancar,” tutur AKP Laorens.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan satu orang tewas ini terjadi di Jalan Kerasan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu 25 Agustus dinihari pukul 01.30 Wita. Kejadian penebasan ini terjadi seusai dua kelompok remaja (kelompok korban dan tersangka) pesta minuman keras di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Diberitakan sebelumnya kedua tersangka, Dewa Putu EAM (asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung) dan I Putu BWS, 15 (asal Banjar Tunon, Desa Singekerta, Kecamatan Ubud, Gianyar) sebelum terjadi penebasan saling kejar. Awalnya korban

Kadek Roy (korban tewas) dan Gede Nugraha (korban kritis) mengejar kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Sampai di Banjar Tunon, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pelaku Dewa Putu EAM dan I Putu BWS berhasil kabur dari kejaran kedua korban. Ternyata, kedua pelaku pulang ke rumahnmya untuk mengambil senjata parang, lalu kembali ke jalan raya buat menghadang korban.

Selanjutnya giliran korban asal Banjar Sigaran, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal dikejar tersangka. Aksi kejar-kejaran pun sampai di Jalan Kerasan Desa Sedang ini, pelaku berhasil menendang motor korban hingga terjatuh. Tanpa segan-segan kedua tersangka menebas kedua korban hingga mengalami luka berat pada sekujur tubuh mereka. *pol

Komentar