nusabali

BKD Terbitkan SP2 dan Tempel Stiker

Hotel Kinaara Ngutang Pajak Rp 509,14 Juta

  • www.nusabali.com-bkd-terbitkan-sp2-dan-tempel-stiker

Bila dalam rentang waktu tujuh hari SP2 ini tidak digubris oleh pihak hotel, maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan.

SINGARAJA, NusaBali

Tim Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabuapten Buleleng terpaksa mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada pihak Manajemen Hotel Kinaara Resrot di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Karena manajemen hotel ini tidak menggubris SP 1 terkait pelunasan tunggakan pajak.

Hotel Kinaara Resort tercatat memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2018 mencapai Rp 509.140.753. Rinciannya, pajak hotel dengan pokok sebesar Rp 352.164.014 dan denda Rp 43.147.379, pajak restoran dengan pokok Rp 96.339.737 dan denda Rp11.921.723, serta tunggakan pajak air tanah Rp 5.507.900.

Pemberian SP2 dilakukan oleh Tim Penagihan BKD Buleleng, Selasa (10/9) pagi. Pemberian SP 2 juga disertai dengan tindakan penempelan stiker berukuran 60 cm x 60 cm dan pemasangan baliho berukuran 2,5 meter x 2,5 di lokasi hotel, Desa Pemuteran. Stiker dan baliho itu bertuliskan,  “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah”.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng I Gede Sasmita Ariawan, usai menjatuhkan sanksi mengatakan, Hotel Kinaara Resort termasuk kategori rajin untuk membayarkan pajak. Hanya saja, nilai pajak yang dibayarkan, tidak sesuai fakta.

Dia mencontohkan salah satu kasus pada Agustus 2018 lalu. Hotel tersebut seharusnya membayar pajak Rp 95 juta, justru hanya membayar Rp 26 juta. “Dari kasus-kasus itulah muncul kecurigaan, kemudian kami melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak atau Tax Compliance tahun anggaran 2018. Maka didapatkan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 509 juta lebih itu,” jelas Gede Sasmita didampingi Kasubid Penagihan Pajak Ida Bagus Perang Wibawa.

Menurut Gede Sasmita, sebelum pemberian SP2 dan juga penempelan stiker itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan. Mediasi awal dilakukan 16 April 2019, namun tidak ada itikad baik dari pohak hotel hingga kemudian diberikan SP1 pada bulan Juli 2019.

Setelah SP 1 tidak digubris, BKD kembali melakukan mediasi kedua tanggal 19 Juli 2019. Namun mediasi itu kembali tidak membuahkan hasil, sehingga dijatuhkan SP2 disertai pemasang stiker. Pemasangan stiker sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2011, tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Bupati No 18 tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 9 tahun 2017. Dimana pada Pasal 11 ayat (5) disebutkan, teguran ke dua dapat diikuti dengan penempelan stiker pada objek pajak yang bersangkutan. Bila dalam rentang waktu tujuh hari SP2 ini tidak digubris oleh pihak hotel, maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan, pemberhentian operasional, hingga pidana.  “Alasannya karena ada masalah internal, tapi itu bukan ranah kita. Karena ketika ada tunggakan pajak, yang kita kejar adalah unsur kelalaian. Yang bayar pajak itu kan masyarakat yang memanfaatkan layanan di hotel itu.  Sudah dipotong 10 persen oleh pihak hotel, jadi tidak ada hubungannya dengan managemen," tegasnya. *k19

Komentar