nusabali

Pendaki Gunung Agung Terancam Denda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-pendaki-gunung-agung-terancam-denda-rp-1-juta

Pencuri kayu di hutan lindung wewidangan Desa Adat Pucang juga dikenakan denda.

AMLAPURA, NusaBali

Desa Adat Pucang, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem memberlakukan larangan mendaki Gunung Agung selama berstatus awas dan siaga. Bagi yang berani melanggar diganjar denda Rp 1 juta. Larangan berlaku bagi pendaki lokal dan asing, tujuannya agar tertib karena jalur pendakian melintasi Pura Dukuh Bujangga. Larangan mendaki Gunung Agung diberlakukan sejak Agustus 2018.

Bendesa Adat Pucang, I Wayan Sukerta, mengatakan aspirasi larangan mendaki Gunung Agung muncul setelah beberapa kali para relawan menemukan wisatawan asing secara diam-diam mendaki Gunung Agung. Padahal pemerintah masih memberlakukan larangan mendaki karena Gunung Agung berstatus awas dan siaga. Maka krama Desa Adat Pucang menggelar paruman untuk membentengi wewidangan agar tidak ada pendaki melintasi jalur Desa Adat Pucang.

Paruman menyepakati denda Rp 1 juta bagi yang ketahuan mendaki Gunung Agung. Larangan berlaku selama pemerintah memberlakukan larangan mendaki. “Pararem tujuannya untuk mendukung program pemerintah,” katanya. Tak hanya pendaki kena sanksi denda, pencuri kayu di hutan lindung wilayah Desa Adat Pucang juga dikenakan denda Rp 1 juta.

Pamangku Pura Dukuh Bujangga yang juga Kelian Banjar Pucang, Jro Bawati Kariarta, membenarkan larangan mendaki Gunung Agung saat berstatus awas dan siaga. Diharapkan karma Desa Adat Pucang yang mewilayahi tiga banjar adat yakni Banjar Adat Penginyan, Banjar Adat Bantar Reha, dan Banjar Adat Gintungan serta pendaki luar desa tidak mendaki selama pemerintah memberlakukan larangan mendaki. “Saya setuju Desa Adat Pucang memberlakukan larangan mendaki agar warga masyarakat aman dan petugas tidak dibuat repot melakukan evakuasi pendaki yang terjebak,” ungkap Jro Bawati Kariarta.

Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih memberlakukan larangan mendaki di radius 4 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa mengapresiasi pararem Desa Adat Pucang tentang larangan mendaki. “Larangan mendaki radius 4 kilometer dari puncak kawah merupakan ketentuan dari pemerintah, sekarang diperkuat desa adat, memang selayaknya begitu agar bersinergi,” jelas Ida Bagus Ketut Arimbawa. *k16

Komentar