nusabali

Sudikerta Siap, Wakil Sakit

  • www.nusabali.com-sudikerta-siap-wakil-sakit

Jelang sidang perdana kasus penipuan Rp 150 miliar pada Kamis (12/9) mendatang, tersangka yang merupakan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, menyatakan kesiapannya menjalani sidang.

DENPASAR, NusaBali

Sementara tersangka lainnya I Wayan Wakil dikabarkan sakit dan kini tengah menjalani perawatan. Kordinator kuasa hukum Sudikerta, Gede Astawa yang dikonfirmasi Minggu (8/9) menyatakan kesiapannya mengahadapi persidangan pada Kamis mendatang yang akan dipimpin majelis hakim Estahr Oktavi. "Saya belum menengok lagi ke lapas, intinya kami sudah siap menjalani persidangan," ujar Astawa yang dihubungi via telpon.

Hal yang sama dinyatakan dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68. Melalui kuasa hukumnya Agus Sujoko mengatakan saat ini tersangka I Wayan Wakil dalam kondisi sakit karena diabetesnya kambuh. Sementara AA Ngurah Agung dalam kondisi sehat. "Jumat lalu saya tengok Pak Wayan Wakil tengah diperiksa dokter, perkembangan terbaru belum tahu karena libur," beber pengacara senior ini.

Ditegaskannya, meskipun dalam kondisi sakit, namun I Wayan Wakil dipastikan akan tetap menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis mendatang. "Kita hormati jaksa hakim, kita berharap sidang cepat selesai sehingga ada kepastian hukum,"imbuh Agus Sujoko,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejati Bali sudah menunjuk empat jaksa senior menangani perkara ini. Keempatnya masing-masing I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja. Sementara untuk Sudikerta yang merupakan politisi asal Pecatu, Kuta Selatan yang dijerat 3 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan surat) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez

Komentar