nusabali

Jabatan Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 Dibandrol Rp 300 Juta

Isu Mahar dalam Rebutan Jabatan di Gerindra

  • www.nusabali.com-jabatan-wakil-ketua-dprd-bali-2019-2024-dibandrol-rp-300-juta

Persaiangan berebut jabatan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali maupun DPRD Kabupaten se-Bali hasil Pileg 2019, ternyata ada mahar politiknya.

DENPASAR, NusaBali
Isu yang beredar, kader Gerindra harus serahkan mahar Rp 300 juta untuk bisa jadi Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dan Rp 200 juta untuk kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten.

Informasi yang dihimpun NusaBali dari sumber internal Gerindra, sebelum diputuskan menduduki sebuah jabatan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi Gerinera, kader wajib menjalani verifikasi berdasarkan kriteria. Nah, kriteria terakhirnya adalah wajib menyerahkan mahar. Untuk menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten, misalnya, harus menyerahkan mahar Rp 100 juta.

“Jadi, kader harus serahkan uang jika ingin dipilih jadi Pimpinan Dewan atau Ketua Fraksi Gerindra. Ini sebenarnya mulai tidak sehat. Padahal, sejak awal Ketua Umum DPP Gerindra Pak Prabowo Subianto selalu amanatkan partai bersih urusan bayar-membayar,” ujar salah satu kader Gerindra kepada NusaBali, beberapa hari lalu.

Sumber tadi terang-terangan menyebutkan, sebelum DPP Gerindra serahkan SK Pimpinan Dewan untuk kadernya di Bali, komitmen sudah ditagih duluan. “Ada yang mau bayar, ada pula yang tidak. Karena merasa tidak pas kalau sebuah jabatan ada istilah setoran. Banyak yang bisa bayar. Tapi, karena idealisme, banyak juga yang menolak dan rela tidak dapat jabatan,” tandas sumber wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini.

Dia menyebutkan, untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, mahar politiknya dibandrol sebesar Rp 300 juta. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten dari Fraksi Gerindra, maharnya dibandrol sebesar Rp 200 juta.

Benarkah? Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta, membantah adanya mahar dalam rebutan jabatan di DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali hasil Pileg 2019. Gus Sukarta mengatakan, kalau iuran untuk partai bagi kader yang duduk di kursi legislatif dan menjadi Pimpinan Dewan, memang ada. Besarnya iuran yang harus disetor ke induk partai adalah 25 persen dari pendapatan sebagai Pimpinan Dewan.

“Iuran itu diatur dalam AD/AR Partai Gerindra. Bahkan, itu terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jadi, iuran itu sah,” ungkap Gus Sukarta yang juga anggota Komisi V DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Gerindra Dapil Bali saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (8/9).

Gus Sukarta mengaku kaget dengan isu mahar politik bagi kader Gerindra yang terpilih jadi Pimpinan Dewan dan ketua fraksi tersebut. “Wah, siapa yang kasitahu? Setahu saya, iuran memang ada. Kalau soal bayar-membayar menyerahkan uang ke oknum, itu di luar kendali kita,” tegas politisi Gerindra asal Griya Buruan, Desa Adat Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa, mengaku dengar ada isu soal bayar-membayar untuk jabatan Pimpinan Dewan. Namun, Suyasa sendiri mengaku tidak ada membayar mahar untuk dipilih kembali jadi Pimpinan DPRD Bali hasil Pileg 2019.

“Ya, itu memang isu yang beredar. Tetapi, saya tidak ada membayar untuk dapat jabatan Wakil Ketua DPRD Bali. Mungkin yang bayar ke induk partai untuk dapat jabatan itu lagi banyak uang. Terus, setoran uang itu bocor. Kalau ada menyetor, siapa yang dikasi, harusnya dibuka saja,” ujar Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Suyasa menegaskan, untuk mendapatkan jabatan Ketua Fraksi Gerindra juga tidak perlu keluar uang “Masa hanya jabatan ketua fraksi harus bayar? Saya yakin nggak ada itu. Kalau iuran, saya memang bayar iuran ke partai. Mungkin ada yang tidak puas di kabupaten karena tidak dapat jabatan ketua fraksi, lalu menghembuskan isu iuran partai sebagai bayar-membayar. Sudah biasalah itu,” tandas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang juga Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.

Di sisi lain, Ketua DPC Gerindra Buleleng, Jro Mangku Nyoman Ray Yusa, mengatakan menyerahkan dana untuk partai adalah sebuah komitmen kader. “Bagi saya, kalaupun ada begitu, tidak masalah,” jelas Ray Yusha yang untuk kali pertama lolos ke DPRD Bali 2019-2024 dari Gerindra Dapil Buleleng dalam Pileg 2019.

“Kader justru wajib membesarkan partai. Sudah dapat jabatan di Dewan, ya wajib besarkan partai. Masa mau pakai kendaraan saja partai, terus sudah kepilih, nggak berkontribusi? Wajarlah itu,” lanjut politisi Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.

Sekadar dicatat, berdasarkan hasil Pileg 2019, Gerindra berhasil rebut 41 kursi dari total 414 kursi legislatif semua level yang diperebutkan di Bali. Gerindra hanya gagal meraih kursi untuk DPR RI Dapil Bali 2019-2024.

Khusus untuk DPRD Bali 2019-2024, Gerindra berhasil mencuri 6 kursi dari total 55 kursi yang diperebutkan atau kuasai 10,90 persen suara parlemen. Gerindra pun berhak atas jatah jabatan Wakil Ketua DPRD Bali, bersama Golkar dan Demokrat. Sedangkan PDIP selaku jawara berhak atas jatah jabatan Ketua DPRD Bali hasil Pileg 2019.

Selain di DPRD Bali, Gerindra juga sukses merebut jatah jabawan Wakil Ketua Dewan di DPRD Klungkung 2019-2024 (setelah sukses raih 8 kursi dari total 30 kursi yang diperebutkan), Wakil Ketua DPRD Denpasar (kuasai 4 kursi legislatif), Wakil Ketua DPRD Buleleng (kuasai 5 kursi legislatif), Wakil DPRD Karangasem (kuasai 5 kursi legislatif), Wakil Ketua DPRD Tabanan (kuasai 3 kursi legislatif), dan Wakil Ketua DPRD Jembrana (kuasai 4 kursi legislatif). *nat

Komentar