nusabali

Sepekan Operasi Patuh, Jaring 494 Pelanggar Lalu Lintas

  • www.nusabali.com-sepekan-operasi-patuh-jaring-494-pelanggar-lalu-lintas

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019 yang berlangsung sepekan, dari Kamis (29/8) hingga Kamis (5/9), jajaran Satlantas Polres Jembrana menjaring 494 pelanggar lalu lintas.

NEGARA, NusaBali

Dari 494 pelanggar tersebut, 404 pelanggar langsung diberikan sanksi tilang, dan 45 lainnya sanksi teguran.

494 pelanggar selama sepekan Operasi Patuh itu juga termasuk pelanggar yang terjaring dalam razia di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (5/9) sore. Dalam razia ternyar yang digelar selama 2 jam mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, dan bertepatan dengan hari berbusana adat Bali, itu terjaring sebanyak 43 pelanggar lalu lintas. Adupun 43 pelanggar, itu terdiri dari 17 pelanggar tanpa helm, 11 pelanggar tanpa SIM, 9 pelanggar tanpa STNK ataupun STNK yang belum disahkan, 3 pelanggar ijin trayek, 1 pelanggar syarat teknis muatan, 2 pelanggar kelengkapan kendaraan.

Kasub Satgas Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Operasi Patuh Agung Polres Jembrana IptuI Nyoman Yasa, seusai memimpin razia, Jumat kemarin, mengatakan untuk jumlah pelanggar yang tidak menggunakan helm saat hari berbusana adat Bali, sudah jauh berkurang dibanding razia pekan lalu. Dari pemantaunnya, sejumlah kalangan pegawai Pemkab ataupun siswa-siswa SMA, sudah taat menggunakan helm saat berkendara. “Tentu kedepan, ketertiban pengendara untuk memakai helm, dapat lebih ditingakatkan kedepannya. Begitu juga dengan pelangggaran-pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Dari data yang disampaikannya, selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019 hingga Kamis (2/9) kemarin, ditemukan sebanyak 449 pelanggar lalulintas, dan sebanyak 404 pelanggar yang ditilang. Dari 404 pelanggar yang ditilang, itu terbanyak diantaranya 84 pelanggar tanpa helm, 80 pelanggar dibawah umur, 78 pelanggar cukup umur tanpa SIM, dan 42 pelanggar tanpa STNK ataupun STNK yang belum disahkan. Sedangkan 120 pelanggar lainnya, merupakan pelangaran teknis, seperti pelanggaran dimensi, rambu,  melawan arus, izin trayek, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil), sabuk pengaman, muatan lebih, dan berbagai kelengkapan kendaraan lainnya.

Adapun dari 404 pelanggar yang ditilang itu, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 259 STNK, 108 Sim, 36 unit motor dan 1 unit mobil. “Untuk Operasi Patuh masih akan berlangung hingga tanggal 11 September nanti. Setelah pelaksanaan Operasi Patuh nanti, kami sangat berharap kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas semakin meningkat. Bahkan, kalau bisa tidak ada pelanggaran samasekali. Terutama yang menyangkut keselamatan, maupun kelengkapan-kelangkapan lainnya,” ujar Ipda Yasa. *ode

Komentar