nusabali

Diburu Sebulan, Residivis Pencurian Diringkus

  • www.nusabali.com-diburu-sebulan-residivis-pencurian-diringkus

Moch Risky Saputro, 25 diringkus jajaran Resmob Dit Reskrimum Polda Bali di Jalan Pulau Biak II, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (5/9) pukul 23.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan tindakan pencurian. Tersangka berhasil diringkus setelah sebulan lamanya diburu polisi.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Jumat (6/9) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dua laporan sekaligus. Dua laporan itu yakni DUMAS/325/VII/2019/Res Dps/Sek Denbar tgl 21 Juli 2019 dan LP/83/XI/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Tgl 6 sept 2019.

Salah seorang pelapor bernama Jupri, 27 mengaku kehilangan HP merk Oppo F7 di kosnya di Jalan Kebak Sari II Pemecutan Kelod Denpasar. HP tersebut hilang pada 21 Juli 2019 pukul 00.15 Wita. Korban asal Makassar tersebut mengaku HP miliknya itu hilang saat dirinya ke kamar mandi. Saat itu di kosnya kedatangan tamu yang merupakan temannya bernama Risky (tersangka).

“Saat ke kamar mandi tersangka berada di kamar korban. HP tersebut oleh korban disimpan di atas meja rias. Saat keluar dari dalam kamar mandi HP hilang. Selain itu tersangka sudah tidak ada. Korban berusaha untuk mencari namun tak menemukannya. Akhirnya korban melapor ke polisi,” tutur Kombes Andi.

Berdasarkan laporan tersebut jajaran Resmob Dit Reskrimum Polda Bali dibantu oleh tim IT. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Jalan Pulau Biak. Pada saat diamankan tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

“Modusnya tersangka mendatangi rumah Jupri. Pada saat temennya masuk kamar mandi dia langsung mengambil HP. Selanjutnya membawa pergi dan ke esokan harinya langsung di jual melalui media sosial facebook seharga Rp 1,4 juta,” beber Kombes Andi.

Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan HP merk Oppo F7. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.999.000. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Bali. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. *pol

Komentar