nusabali

Duo Sopir Truk Dijuk Usai pesta Shabu

  • www.nusabali.com-duo-sopir-truk-dijuk-usai-pesta-shabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, meringkus dua pecandu narkotika jenis shabu, I Putu Suatika alias Apel, 40, dari Banjar Berawantangi, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, dan I Komang Ardiawan alias Mang Ndul, 34, dari Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Kedua tersangka yang sama-sama kerja sebagai sopir truk ini diringkus setelah menggelar pesta shabu di rumah tersangka Mang Ndul, Senin (19/8) pukul 01.00 Wita.

Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (6/9) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu ini berawal dari informasi  di mana kedua tersangka ini diduga kerap bersama-sama menggunakan shabu di rumah Mang Ndul, di Banjar Baluk 2, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

Dari informasi, itu tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi, melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah Mang Ndul, Minggu (18/9) malam. Awalnya petugas melihat kondisi rumah sepi, namun lampu di dalam rumah menyala. Nah, memasuki Senin (19/8) pukul 01.00 Wita, petugas melihat Putu Suatika alias Apel keluar dari rumah Mang Ndul. Saat itulah polisi langsung menggeledahnya. Hasilnya pada saku celana sebelah kanan pelaku Apel ditemukan HP merk Haier Andromax. Kemudian di tanah dekat penggeledahan, juga ditemukan HP merk Aldo serta dua bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,70 gram. “Tersangka Apel sempat hendak membuang barang bukti. Tetapi saat penggeledahan itu tersangka sudah tidak dapat mengelak, dan mengakui kalau shabu itu adalah miliknya,” ujar Kompol Supriadi.

Selain menggeledah tersangka Apel, polisi juga menggeledah di rumah Mang Ndul. Dari badan tersangka Mang Ndul polisi tidak menemukan apa-apa. Tetapi di atas plafon kamar tersangka, ditemukan sebuah dompet kain warna merah yang berisi sebuah bong, korek api, gunting, dan sebuah potongan pipet, yang diakui merupakan barang-barang milik tersangka Mang Ndul.

“Dari hasil pemeriksaan tes kit, kedua tersangka juga dipastikan positif menggunakan shabu. Saat kami tangkap, kedua tersangka mengakui habis menggunakan shabu,” ucapnya.

Di samping menjadi pengguna, kedua tersangka juga mengaku lakukan jual beli shabu dengan mendapat keuntungan kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi. Atas tindakan penyalahgunaan shab ini kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. *ode

Komentar