nusabali

Pemprov Siapkan Rp 8,5 Miliar untuk Gedung Majelis Desa Adat

  • www.nusabali.com-pemprov-siapkan-rp-85-miliar-untuk-gedung-majelis-desa-adat

Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp8,5 miliar dari APBD ditambah dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pembangunan gedung baru Majelis Desa Adat.

DENPASAR, NusaBali

"Kami akan siapkan anggaran Rp8,5 miliar dan targetnya 2020 sudah selesai pembangunannya," kata Gubernur Bali Wayan Koster pada Pidato Gubernur Tahun Pertama Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kamis (5/9).

Pembangunan gedung Majelis Desa Adat yang akan menggunakan lahan bekas kantor Bawaslu Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar itu, menurut Koster merupakan bentuk komitmen dan keseriusannya terhadap pembinaan desa adat di Pulau Dewata. "Kalau sekarang ini, yang ngurus desa adat kantornya masih numpang di Disbud Bali. Yang ngurus juga setingkat eselon IV. Masak disepelekan gitu?" ucapnya mempertanyakan.

Oleh karena itu, pihaknya merencanakan membangun gedung tiga lantai sebagai kantor Majelis Desa Adat Bali. Nantinya di kantor tersebut juga akan dilengkapi tenaga administrasi, sarana prasarana hingga biaya operasionalnya.

Selain itu, urusan desa adat juga akan ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan itu, Koster pun meminta Pemerintah Kabupaten/Kota juga menyiapkan gedung yang representatif untuk Majelis Desa Adat di tingkat kabupaten/kota. Bahkan Koster juga berjanji akan memberikan bantuan APBD Bali untuk pembangunan gedung Majelis Desa Adat di tingkat kabupaten bagi yang APBD-nya relatif kecil seperti di Jembrana, Bangli, Karangasem dan sebagainya. "Kalau di Kabupaten Badung tentu sudah bisa sendiri menyiapkan gedungnya," selorohnya.

Masih dalam bidang desa adat, Koster menyampaikan untuk pertama kali dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem Pemerintahan Provinsi Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Perda ini mengatur secara menyeluruh mengenai keberadaan desa adat dengan memberi kewenangan yang kuat kepada desa adat.

Sementara itu, Ketua/Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan dalam menjalankan tugas kemajelisan sekarang sebenarnya masih bisa jalan, tetapi diakuinya tidak representatif karena meminjam bagian gedung di Dinas Kebudayaan. "Dengan pembangunan gedung baru itu merupakan bentuk komitmen Gubernur untuk menguatkan desa adat, menguatkan majelisnya juga. Karena Majelis yang nanti akan membina desa adat dan kami mendukung Gubernur dan Wagub, bekerja sama dengan semua komponen pemerintahan di Bali, termasuk TNI/Polri," ucapnya.

Menurut Ida Pangelingsir, jika semua komponen bersatu, apalagi dengan gedung yang sudah bagus, semangatnya juga menjadi bagus. "Jadi fisik dan mental bagus, sekala-niskala bagus. Saya rasa tidak perlu menunggu sampai lima tahun, tiga tahun lagi desa adat di Bali akan menjadi sangat hebat," ucapnya. *ant

Komentar