nusabali

Hakim Senior Pimpin Sidang Sudikerta dkk

  • www.nusabali.com-hakim-senior-pimpin-sidang-sudikerta-dkk

“Jadwal sidang perdana untuk Sudikerta dkk akan digelar Kamis (12/9) mendatang,”

DENPASAR, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menunjuk hakim senior Esthar Oktavi untuk memimpin sidang mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dan dua tersangka lainnya, I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68. Sidang perdana akan digelar Kamis (12/9) mendatang.

Humas PN Denpasar, I Dewa Budi Watsara mengatakan untuk perkara dengan tersangka I Ketut Sudikerta dengan nomor perkara 1006, I Wayan Wakil dengan nomor perkara 1007 dan AA Ngurah Agung dengan nomor perkara 1008 sudah ditetapkan jadwal sidang dan majelis hakimnya. “Jadwal sidang perdana untuk Sudikerta dkk akan digelar Kamis (12/9) mendatang,” ujar Budi Watsara yang ditemui Jumat (6/9).

Untuk ketua majelis ditunjuk Esthar Oktavi dengan hakim anggota Kony Hartanto, dan Heriyanti. Ketiga majelis hakim ini sendiri memang merupakan tim majelis hakim biasa menyidangkan perkara di ruangan yang sama. “Jadi untuk ketiga tersangka ini majelis hakimnya sama. Tujuannya mempermudah pemeriksaan,” tegas Budi Watsara.

Disebutkan penunjukan majelis hakim ini sendiri tidak ada pertimbangan khusus. Penunjukan hakim murni karena pertimbangan jadwal. “Majelis kan giliran (bertugas). Kebetulan saja giliran hakim yang ditunjuk. Pertimbangan khusus tidak ada,” jelasnya.

Khusus untuk hakim Esthar Oktavi merupakan hakim senior yang sudah sekitar 4 tahun bertugas di PN Denpasar. Esthar juga merupakan hakim paling senior diantara hakim yang bertugas di PN Denpasar. Sementara dua hakim anggota yaitu Kony dan Heriyanti diketahui baru beberapa bulan ditugaskan di PN Denpasar.

Dalam perkara ini Kejati Bali sudah menunjuk empat jaksa senior menangani perkara ini. Keempatnya masing-masing I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja. Sementara untuk Sudikerta yang merupakan politisi asal Pecatu, Kuta Selatan yang dijerat 3 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan surat) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar