nusabali

Kos Dieksekusi Pengadilan, Mahasiswa 'Terusir'

  • www.nusabali.com-kos-dieksekusi-pengadilan-mahasiswa-terusir

Akibat kredit macet Rp 2,5 miliar, rumah dengan 18 kamar kos dieksekusi. Repotnya penghuni kos sudah bayar tahunan sebesar Rp 6 juta.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 13 mahasiswa yang kos di Jalan Dewi Sartika Selatan nomor 12 A, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terdampak eksekusi rumah. Mereka terpaksa harus cabut, lantaran rumah kos  yang ditempati menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Jumat (6/9) siang kemarin, karena tuan kos mereka terlibat sengketa piutang.

Mahasiswa yang kos disana pun kelimpungan, lantaran mereka baru mengetahui rumah kos dengan 18 kamar itu bermasalah setelah upaya eksekusi pertama berlangsung pada Rabu (3/9), namun batal. Mereka yang sudah terlanjur membayar uang di bulan Agustus lalu selama setahun dengan rata-rata Rp 6 juta itu pun kebigungan, lantaran tak dapat kepastian nasib mereka selanjutnya.

“Kami baru tahu kemarin saat ramai-ramai di sini dan kemarin malem baru dikasih tahu ibu kos soal masalah ini, cuma minta maaf aja, tapi katanya uangnya akan diganti hari ini, makanya kami belum pindah, karena tidak ada uang lagi buat nyari kos lain,” jelas seorang anak kos setempat.

Pemilik kos pun disebut mereka seakan menyembunyikan sengketa piutang yang berujung pada eksekusi kemarin, karena sengketa piutang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Sejumlah penghuni kos mengaku sempat curiga saat ada stempel merah bertuliskan rumah ini dalam pengawasan bank. Namun saat ditanya ke pemilik rumah tetap menenangkan mereka seolah tak terjadi apa-apa.

“Saya sempat tidak sengaja buka OLX (website jual-beli, Red) kok ada rumah kos di sana, terus sempat lihat stempel merah juga terpasang di sudut tembok, saya tanya ibu kos katanya tenang saja hanya kesalahan pasang. Padahal saya sudah ngekos tiga tahun di sini,” imbuh mahasiswi semester 7 itu. Belasan anak kos yang semuanya adalah mahasiswi pun sempat diberikan jalan keluar dari PN Singaraja dan pengadaan rumah kontrakan yang difasilitasi oleh pemohon eksekusi, Gede Budi Indrawan.

Hanya saja rumah kontrakan yang disiapkan ditolak anak kos lantaran tak sebanding dengan kondisi kamar kos yang telah mereka sewa sebelumnya. Mereka pun hingga proses pengosongan rumah masih menunggu kepastian dari PN Singaraja yang berjanji menjamin mereka.

Sementara itu proses eksekusi yang merupakan buntut sengketa piutang itu, sempat diwarnai aksi penolakan oleh penghuni rumah I Gusti Ketut Adi Yustika Aryawan. Proses eksekusi dilakukan setelah penghuni rumah tak lagi sanggup melunasi hutangnya Rp 2,5 miliar kepada pihak bank BPR Sri Artha Lestari. Rumah itu pun dilelang dan akhirnya dimohon untuk dieksekusi.

Juru Sita PN Singaraja didampingi puluhan personel Polres Buleleng sempat berdebat kusir dengan pemilik rumah yang menolak rumahnya dikosongkan kemarin siang. Padahal proses eksekusi itu sudah sempat ditunda pada Rabu (3/9) lalu sesuai permintaan penghuni rumah.  

Penghuni rumah yang sempat viral di tahun 2017 karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati independent itu pun sempat mencoba bernegosiasi dengan juru sita agar tak melakukan eksekusi kemarin. Dirinya beralasan karena kamar suci dan sanggah kemulan yang ada di rumah tersebut belum dipindahkan. “Saya minta tolong agar keluarga saya tidak mendapat kebrebehan (kemalangan, red) lagi, saya mohon waktu. Setelah Purnama Kapat 13 Oktober silakan saya pasrahkan semua,” ucap I Gusti Ketut Yustika.

Negosiasi yang alot itu juga sempat diwarnai usaha penghuni rumah bersujud di hadapan juru sita PN Singaraja I Ketut September dan membuat surat pernyataan penangguhan eksekusi. Namun proses eksekusi pun tetap dilanjutkan dengan pengosongan rumah yang didahului oleh pembacaan penetapan eksekusi dengan nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN Sgr, yang juga disaksikan oleh Lurah Kaliuntu, Kelian Desa Adat dan sejumlah aparat terkait.

Penghuni rumah pun tak dapat berbuat banyak, bahkan setelah juru sita menegaskan kepada kepolisian untuk mengamankan orang yang berusaha menghalangi proses yang berpayungkan hukum yang jelas. Seluruh barang-barang dan benda pun satu per satu dikeluarkan dan dinaikkan ke atas truk. Meski demikian PN Singaraja masih memberikan kelonggaran soal pengosongan kamar suci dan palinggih hingga tanggal 13 Oktober mendatang.*k23

Komentar