nusabali

Kenaikan Iuran BPJS Tidak Mesti 100 Persen

  • www.nusabali.com-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-mesti-100-persen

Pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar 100 persen pada Januari 2020 mendatang.

JAKARTA, NusaBali

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, kenaikan premi BPJS merupakan sebuah keniscayaan. Namun tidak langsung 100 persen, lantaran masih ada masyarakat yang tidak mampu.

"Kenaikan merupakan sebuah keniscayaan, tetapi bukan langsung loncat 100 persen. Opsi kenaikan premi bagi kami di DPR adalah opsi nomor 9 atau nomor 10, jadi bukan sesuatu yang sifatnya mutlak harus dilakukan saat ini," ujar Dede Yusuf di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (5/9).

Menurut Dede, yang perlu dilakukan saat ini adalah hal-hal sederhana semisal masalah pendataan, validasi pendataan dan database. "Ini masih berantakan. Artinya masih ada asumsi, jangan-jangan selama ini pemerintah bayar tidak tepat sasaran," katanya.

Menurut Dede, kebanyakan pengguna BPJS berada di kelas tiga. Untuk itu, kelas tiga jangan dinaikan lebih dahulu. Dede pun mencontohkan, jika masyarakat yang berada di kelas itu berpenghasilan Rp. 1,5-2 juta per bulan. Maka akan membebani pembayaran preminya.

Lantaran dia tidak hanya membayar diri sendiri, melainkankan keluarganya yang bisa mencapai 6 orang. "Bila pembayaran sebesar Rp. 42 ribu dikali enam, tentu berat. Oleh karena itu, kami berikan kesepakatan kepada pemerintah untuk kelas 3 jangan naik," papar Dede.

Kenaikan di kelas tiga, kata Dede, bisa dilakukan bila data benar-benar clear dilakukan. "Kami minta perbaiki dulu pendataan, manajemen dan temuan-temuan yang ada. Baru setelah itu berbicara kenaikan, termasuk pelayanan. Artinya DPR juga memberi ruang untuk pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan," imbuh Dede. *k22

Komentar