nusabali

KPK Berada di Ujung Tanduk

Revisi UU KPK dinilai perlawanan balik koruptor

  • www.nusabali.com-kpk-berada-di-ujung-tanduk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, KPK menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang bergulir di DPR.

JAKARTA, NusaBali

Agus menegaskan, KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Bahkan, ia menilai RUU KPK justru rentan melemahkan KPK.

"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9) seperti dilansir kompas.

"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," ujar dia.

Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa revisi UU KPK yang dibahas secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Agus.

Agus menyampaikan, ada sembilan masalah dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Masalah itu antara lain independensi KPK terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.

Dengan bergulirnya revisi UU KPK menyusul masuknya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah yang masuk ke DPR, Agus mengakui bahwa KPK kini berada di ujung tanduk.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9).

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

KPK akan menyurati Presiden Jokowi secepatnya berkaitan usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Surat itu juga akan berisi tentang polemik seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana DPR membahas lebih jauh revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai serangan terhadap KPK.

"KPK diserang dari berbagai penjuru," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, kepada wartawan, Kamis (4/9) seperti dilansir detik.

Donal mengatakan serangan ke KPK terendus mulai dari proses seleksi KPK, upaya revisi undang-undang, hingga peninjauan kembali napi korupsi. Dia melihat upaya-upaya itu sebagai bentuk konsolidasi perlawanan balik koruptor ke KPK.

"Proses yang terjadi saat ini mulai dari seleksi KPK, upaya revisi UU, peninjauan kembali sejumlah napi korupsi bentuk konsolidasi corruptors Fight Back terhadap KPK," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai revisi UU KPK perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Terkait pemberian SP3, politikus PDIP itu menyebut terdapat sejumlah kasus di KPK yang sudah bertahun-tahun namun belum juga selesai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya mengaku belum tahu isi pasal per pasal dalam draf revisi UU itu. Jokowi pun belum dapat berkomentar karena mengaku belum tahu isinya. "Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," ujar Jokowi.  *

Komentar