nusabali

Bangli Krisis Calon Perbekel

  • www.nusabali.com-bangli-krisis-calon-perbekel

Pemilihan perbekel dengan musyawarah berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 140/504/PEM/2019.

BANGLI, NusaBali

Kabupaten Bangli krisis calon perbekel. Terbukti saat penjaringan di 16 desa, nihil calon perbekel. Hingga penjaringan tahap kedua berakhir, sebanyak 12 desa di Bangli hanya memiliki satu calon perbekel. Penetapan calon perbekel diagendakan pada tanggal 9 September mendatang. Bagi desa yang punya satu calon perbekel, pemilihan digelar dengan musyawarah mufakat paling sedikit dihadiri 2/3 masyarakat yang memiliki hak pilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangli, I Dewa Agung Riana Putra, mengungkapkan pendaftaran calon perbekel tahap dua berakhir pada Rabu (4/9). Berdasarkan data, ada 12 desa yang hanya punya satu calon perbekel. “Pada pendaftaran tahap pertama, ada belasan desa masih kosong calon. Pendaftaran kedua semua terisi, meski hanya satu calon,” ungkap Dewa Riana Putra, Kamis (5/9).

Penetapan calon dilaksanakan pada Senin (9/9) mendatang. “Sampai sekarang masih ada pergeseran. Ada yang melapor mengundurkan diri. Untuk sekarang tidak masalah kalau mundur, setelah penetapan tidak bisa," jelasnya, didampingi Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa, Komang Hari Wibawa. Untuk desa yang hanya memiliki satu calon, nantinya melalui musyawarah. Pemilihan perbekel dengan musyawarah berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 140/504/PEM tentang jumlah minimal calon dan calon perbekel.

Surat edaran bupati menegaskan setelah perpanjangan waktu pendaftaran tetap kurang dari dua calon maka pemilihan perbekel dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat atau dengan pemungutan suara calon tunggal melalui opsi setuju atau tidak setuju. “Musyarawah mufakat paling sedikit 2/3 masyarakat yang memiliki hak pilih. Paling sedikit 3/4 masyarakat yang hadir menyatakan setuju untuk melaksanakan musyawarah mufakat,” jelasnya. Ditegaskan, calon terpilih adalah calon yang disepakati paling sedikit 3/4 peserta musyawarah dibuktikan dengan daftar hadir.

Desa yang hanya satu calon perbekel yakni Desa Penglumbaran dan Desa Tiga (Kecamatan Susut). Desa Abang Songan, Desa Belancan, Desa Bunutin, Desa Kutuh, Desa Langgahan, Desa Lembean, Desa Mangguh, Desa Pinggan, Desa Subaya, dan Desa Ulian (Kecamatan Kintamani). Sementara di dua desa calonnya lebih dari 5 orang yakni Desa Bangbang Kecamatan Tembuku dan Desa Tamanbali Kecamatan Bangli.

Dua desa yang calon perbekelnya lebih dari 5 diseleksi lagi. Seleksi tes telah dilaksanakan pada tanggal 2 September lalu. Seleksi berupa tes akademik dan wawancara. “Salah satu penilaiannya tentang pendidikan dan riwayat pekerjaan. Tes tulis Bahasa Indonesia, Matematika, PKN, pengetahuan umum, dan wawancara. Nilai yang tertinggi bisa lolos,” sebutnya. Soal-soal tes melibatkan instansi terkait. “Hasilnya sudah kami umumkan keesokan harinya,” sambungnya. Dijelaskan, satu desa maksimal ada 5 calon. *esa

Komentar