nusabali

Kasek SMP Mengajar Nol Jam

  • www.nusabali.com-kasek-smp-mengajar-nol-jam

Sebanyak 56 Kasek SMP negeri dan swasta bebas dari tugas-tugas mengajar atau mengajar nol jam.

AMLAPURA, NusaBali

Sehingga hanya fokus bertugas di bidang managerial dan supervisi. Kasek tanpa mengajar sejak terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora0 Karangasem I Gusti Ngurah Kartika mengatakan, PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi. Tugas-tugas kasek yakni managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kependidikan, melakukan bimbingan dan memantau pembelajaran. Kasek bisa saja mengajar di sekolah yang kekurangan guru, tetapi tugas utama tetap managerial. “Sejak tahun 2018 kasek tidak lagi mengajar,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Rabu (4/9).

Bahkan untuk guru madrasah juga diatur secara khusus sesuai Keputusan Direktur Jenderal Islam Nomor 7263 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah Tahun 2019. Kasek MTs Negeri Karangasem, Sucipto membenarkan kasek tidak lagi wajib mengajar. “Kasek fokus mengurus bidang managerial, tidak lagi mengajar di kelas,” katanya. Laporan-laporan managerial itu banyak ragamnya sebagai bukti fisik agar tunjangan profesi bisa dibayarkan.

Terpisah, Kasek SMPN 2 Manggis Ni Wayan Parwati menambahkan, meski tidak lagi mengajar, tugas-tugas kasek banyak, di antaranya mengawasi guru tengah mengajar, melakukan supervisi, mempertanggungjawabkan bidang keuangan, dan mengimplementasikan delapan standar pendidikan. *k16

Komentar