nusabali

Edarkan Shabu, Satpam Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-satpam-divonis-10-tahun

Apes dialami satpam yang menjadi terdakwa pengedar shabu bernama Wid Yanto alias Widi, 41.

DENPASAR, NusaBali

Meski hanya mengantongi shabu seberat 12,69 gram, namun dia harus pasrah menerima hukuman berat selama 10 tahun yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar, Rabu (4/9).

Pria asal Desa Tanjung Pangkal, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua penuntut umum. “Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 4 bulan," lanjut hakim Kawisada saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, JPU yang diwakili Jaksa Anom Rai yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. "Kami menerima yang Mulia," kata Vania Ctharine seusai berdiskusi dengan terdakwa.

Seperti yang diuraikan JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi dalam dakwaannya, bahwa kasus yang merundung terdakwa ini bermula saat dia dihububungi via ponsel oleh seseorang bernama Bung Jack untuk menyuruhnya mengambil tempelan shabu di Jalan Kerta Pura I tepatnya dibawah jembatan di dekat tiang listrik, (12/3).

Setelah mengambilan tempelan shabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kost yang beralamat di Jalan Pulau Ayu, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Selatan. Berselang beberapa hari kemudian, (19/3) pukul 23.00 Wita, terdakwa kembali mendapat satu paket shabu dari saksi Lolok Hariyanto yang diserahkan di kos terdakwa.

Hanya berselang beberapa jam seusai menerima shabu dari Lolok, pada pukul 04.00 Wita, terdakwa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Saat itu, petugaa berhasil mengamankan 5 paket shabu dari tangan terdakwa dengan total berat 13, 83 gram brutt atau 12, 69 gram netto.

"Petugas kemudian mengintrogasi terdakwa terkait kepemilikan barang bukti tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa 4 paket shabu tersebut adalah milik Bang Jack, sedangkan 1 buah paket sabu didapat dari saksi Lolok Hariyanto," kata JPU.  *rez

Komentar