nusabali

Bawa Shabu 3 Kg, Dua Warga India Diringkus

Sudah Dua Kali Sukses Pasok Shabu ke Bali

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-3-kg-dua-warga-india-diringkus

Dua kurir narkoba jaringan internasional India-Bali, Manjet Singh,23, dan Harvinder Singh,26, ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali, Selasa (3/9) pukul 10.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Kedua warga negara India ini diamankan di salah satu hotel di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dengan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu-shabu seberat 3 kilogram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9) membeberkan kedua tersangka perannya melanjutkan pengiriman shabu seberat 3 kilogram tersebut ke Bali. Tersangka menerima barang haram itu di Jakarta dari kurir lain yang datang dari India. Selanjutnya tersangka dengan masing-masing memegang paspor bernomor Z4168512 (Manjet Singh) dan T0590801 (Harvinder Singh) melanjutkan barang tersebut ke Bali.

Tersangka tiba di Bali pada, Senin (2/9) sore menggunakan pesawat terbang rute Bandara Soekarno Hatta-Bandara Ngurah Rai Bali (CKG-DPS). Untuk meloloskan barang haram tersebut dari pemeriksaan petugas di bandara, tersangka memodifikasi kemasannya menggunakan kertas warna putih berukuran sekitar 15 cm x 30 cm. Di dalam kantong itulah serbuk shabu seberat 3 kilogram tersebut disimpan sehingga terlihat tipis seperti kain. Kantong tersebut lalu dimasukkan ke dalam koper warna biru.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung keduanya langsung menuju hotel yang telah dipesan sebelumnya di Jalan Pratama, Nusa, Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Di hotel tersangka langsung membuka kemasan modifikasi barang haram tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong kresek warna biru.

“Perjalanan kedua tersangka ini sebelumnya kami sudah mendapat informasi. Keduanya ini sudah jadi target operasi kami. Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan di hotel tempat tersangka menginap. Keduanya pun berhasil kami tangkap dengan barang bukti shabu seberat 3 kilogram. Selain itu kami menyita koper dan tas milik keduanya untuk dijadikan barang bukti,” tutur Kombes Rudi didampingi Wakapolresta, AKBP Benny Pramono.

Pada saat ditangkap, tersangka mengaku barang haram tersebut dikirim dari India. Keduanya menerima di Jakarta dan meneruskan ke Bali. Sedianya barang tersebut hendak dibawa ke Buleleng untuk diserahkan kepada seseorang yang diduga adalah warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya mengaku sebelumnya sudah dua kali membawa shabu ke Bali dengan berat masing-masing 3 kilogram.

Rencananya untuk pengiriman yang ketiga kalinya ini juga dibawa ke Buleleng. Namun untuk sementara tersangka menginap di hotel di Nusa Dua sambil menunggu perintah dari dari bos yang berada di India. “Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku shabu-shabu ini diserahkan kepada seseorang di Buleleng. Di sana barang ini dibuat dalam kemasan kecil lalu dibawa lagi ke Denpasar untuk dipasarkan,” tutur Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi mengaku pergerakan jaringan narkoba berliku-liku. Bahkan antarsesama jaringan tidak saling kenal. Setelah shabu-shabu ini nanti sudah dikemas dalam bentuk kecil ada orang lain lagi yang bermain. “Para bandar melakukan ini agar perjalanan barang ini terputus-putus. Tapi, para pemain narkoba perlu ingat, saya tidak akan main-main untuk bertindak tegas,” tegas Kombes Ruddi di hadapan kedua tersangka dalam keadaan tangan dan kaki dirantai.

Lebih lanjut Kombes Ruddi mengungkapkan dalam rantai bisnis barang haram ini mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per orang. Uang upah tersebut baru dapat diterima setelah barang berhasil sampai ke tujuan yang diperintahkan ‘bos’. “Untuk sementara tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar. Kami kini terus melakukan pengembangan,” tandas Kombes Rudi. *pol

Komentar