nusabali

Bawa Sabu 3 Kg ke Bali, Dua Warga India Diringkus

  • www.nusabali.com-bawa-sabu-3-kg-ke-bali-dua-warga-india-diringkus

Aksi jaringan narkotika India-Bali merupakan yang ketiga kalinya dan pelaku mendapat upah Rp 10 juta.

DENPASAR, NusaBali.com
Dua warga asal India berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali setelah kedapatan membawa 3 kilogram sabu ke Bali. Mereka adalah Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26). Keduanya diringkus Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di kawasan Benoa, Badung. 

Penangkapan tersebut didasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Benoa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat itu selama beberapa hari. 

Hingga pada akhirnya, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.30 WITA, pihak kepolisian memergoki kedua tersangka sedang berada di hotel.

Polisi seketika langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di kamar hotel tersangka. Dalam penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 3 kilogram. 


"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dan Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9/2019). Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kantong dari kertas putih kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk mengelabui detektor di bandara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pengiriman sabu ini bukan yang pertama kalinya.  “Kedua tersangka sudah tiga kali mengirim (narkotika) ke Bali. Ini adalah jaringan India-Bali,” jelasnya.

Sesampainya di Bali sabu tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Buleleng untuk dipecah-pecah dan akan dibawa kembali ke Denpasar. "Barangnya asalnya dari India. Jadi sebelumnya ada yang membawa dari India ke Jakarta, dari Jakarta mereka terima kemudian diatur lagi. Setelah itu dari Jakarta dibawa ke Bali," paparnya.

Ruddi menyampaikan pihak kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan narkotika ini. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Kami berupaya mengungkap jaringan untuk yang menerima di Buleleng dan di Denpasar," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta dari bosnya untuk melakukan perbuatan ini. Karena perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenai Pasal 112, ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.*zky

Komentar