nusabali

Sejak 2013 Sudah 53 Item Seni Budaya, Tahun Ini Jumlahnya Terbanyak

16 Item Kebudayaan Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019

  • www.nusabali.com-sejak-2013-sudah-53-item-seni-budaya-tahun-ini-jumlahnya-terbanyak

Bali berkepentingan terhadap penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk pelindungan kebudayaan warisan para leluhur Bali yang amat beragam.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 16 item kebudayaan Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019 pada saat sidang penetapan yang berlangsung di Jakarta, 13-16 Agustus 2019 lalu. Sepanjang Bali ikut mengusulkan item kebudayaan menjadi warisan budaya tak benda sejak tahun 2013, tahun ini merupakan jumlah terbanyak yang berhasil ditetapkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan ‘Kun’ Adnyana. “Secara jumlah, tahun ini yang paling banyak item kebudayaan yang ditetapkan oleh Kemendikbud, sebanyak 16 item, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Termasuk di nasional, kita termasuk yang terbanyak tahun ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9).

Menurutnya, dari Disbud Bali dalam kurun waktu 2013-2019, tercatat sudah 53 item seni budaya Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda. Mulai dari tahun 2013 ditetapkannya Makepung (Jembrana) yang diusulkan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali dan Seni Pertunjukan Tektekan Bali (2014). Sedangkan tahun 2015, ada 12 item budaya, yakni Seni Lukisan Klasik Kamasan (Disbud Bali), Kain Gringsing Tenganan (Disbud Bali), Tari Sanghyang, Tari Rejang, Tari Baris Upacara, Wayang Wong, Dramatari Gambuh, Topeng Sidakarya, Tari Barong,Tari Legong Keraton, Tari Joged, dan Endek Bali yang seluruhnya diusulkan oleh BPNB Bali.

Sedangkan tahun 2016 ada tiga item budaya, yakni Mekotek (BPNB), Gebug Ende (Disbud Karagasem), dan Ter-teran (Disbud Karangasem). Tahun 2017 sebanyak tujuh item budaya, Kate-kare Tenganan Pagringsingan (BPNB), makanan Betutu (BPNB), Gamelan Selonding (disbud Karangasem), Usaba Dangsil (Disbud Karangasem), Usaba Sumbu (Disbud Karangasem), Tari Leko (Disbud Tabanan dan Badung), dan Siat Tipat Bantal (Disbud Badung).

Sedangkan pada tahun 2018, ada sebanyak 13 warisan budaya tak benda tersebut di antaranya Seni Lukisan Batuan (Disbud Bali), Jegog (Disparbud Jembrana), Siat Geni Desa Adat Tuban (Disbud Badung), Mesabat-sabatan Biu (Disbud Karangasem), Megibung (Disbud Karangasem), Terompong Beruk (Disbud Karangasem), Upacara Pangrebongan Kesiman (Disbud Kota Denpasar). Ada juga Upacara Basmerah Desa Taman Pohmanis (Disbud Kota Denpasar), Tari Baris Wayang Lumintang (Disbud Kota Denpasar), Tari Baris Cina (Disbud Kota Denpasar), Tenun Songket Beratan (BPNB), Tradisi Nyakan Diwang (Disbud Buleleng), dan Tari Trunajaya (Disbud Buleleng).

Sementara tahun 2019 ada 16 item kebudayaan, yakni Kerajinan Perak Celuk (Disbud Bali), Asta Kosala Kosali (Disbud Bali), Pangelantaka (BPNB), Baris Sumbu Desa Adat Semanik (Disbud Badung), Gerabah Banjar Basang Tamiang (Disbud Badung), Mabuug-buugan Desa Adat Kedonganan (Disbud Badung), Gambuh Desa Adat Tumbak Bayuh (Disbud Badung), Ngaro Banjar Medura, Intaran, Sanur (Disbud Kota Denpasar), Legong Binoh (Disbud Kota Denpasar), Janger Kedaton dan Pegok (Disbud Kota Denpasar), Sate Renteng (Disbud Kota Denpasar), Usaba Dimel Desa Adat Selat (Disbud Karangasem), Cakepung Budakeling (Disbud Karangasem), Seni Musik Penting (Disbud Karangasem), Tari Baris Jangkang (Disbudpora Klungkung), dan Ngrebeg Keris Ki Baru Gajah (Disbud Tabanan).

Kadis Kun Adnyana menjelaskan, pengusulan warisan kebudayaan Bali ini agar lolos dan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia harus melewati tahap kajian selama setahun. “Ini berbeda dengan cagar budaya. Kalau cagar budaya menunjuk bendanya, kalau warisan budaya takbenda ini menunjuk nilai-nilai yang terkandung dalam objek kebudayaan. Jadi yang dinilai adalah seberapa objek kebudayaan itu memiliki nilai-nilai yang luhur, luhung, dan memiliki manfaat dalam konteks peradaban atau kebudayaan masyarakat pendukungnya,” ujarnya

Selain itu, warisan kebudayaan ini masih eksis hingga sekarang. Bali berkepentingan terhadap penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini untuk pelindungan kebudayaan warisan para leluhur Bali yang amat beragam. “Bali berkepentingan untuk perlindungan. Obyek kebudayaan yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini otomatis dapat perlindungan hukum. Karena itu, kita arahkan ke obyek-obyek yang bersifat ritual, sakral, dan tradisi,” jelasnya.

Dijelaskan, pengusulan warisan budaya ini bisa dilakukan oleh kabupaten/kota maupun provinsi. Dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sendiri mengusulkan dua objek kebudayaan, yakni Kerajinan Perak Celuk asal Desa Celuk, Kabupaten Sukawati, Gianyar yang masuk kategori warisan kemahiran kerajinan tradisional. Ciri khas Kerajinan Perak Celuk adalah pemakaian tigas bahan dasar kerajinan yaitu plat, kawat, dan jawan (butiran-butiran perak).

Kemudian Disbud Bali juga mengusulkan ‘Asta Kosala Kosali’ yakni ilmu arsitektur Bali yang ada di seluruh kabupaten/kota. Asta Kosala Kosali masuk kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta. Sementara Dinas Kebudayaan Badung mengusulkan empat objek kebudayaan. Pertama, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik yang berlokasi di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung. Kedua, Gerabah Banjar Basang Tamiang yang terletak di Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

Ketiga, Mabuug-Buugan Desa Adat Kedonganan yang masuk kategori adat istiadat, ritus. Keempat, Tari Gambuh Tumbak Bayuh yang berasal dari Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Selanjutnya, Kota Denpasar mengusulkan sebanyak empat objek kebudayaan, yakni Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur yang masuk kategori adat istiadat, ritus, Tari Legong Binoh yang berasal dari Banjar Binoh, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Tari Janger Kedaton asal Banjar Kedaton, Desa Adat Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur dan Janger Pegok asal Banjar Pegok, Desa Adat Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kota Denpasar juga mengusulkan Sate Renteng, yang sebetulnya keberadaannya tersebar di seluruh Bali. Dengan sebutan yang berbeda, di Denpasar dikenal dengan nama Sate Renteng.

Sedangkan Karangasem sebenarnya mengusulkan empat objek kebudayaan, namun satu masih ditangguhkan alias belum bisa ditetapkan, yakni kesenian Genjek, karena masih kurang kajian. Adapun yang sudah berhasil ditetapkan yakni Usaba Dimel di Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Cakepung Budakeling asal Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem, dan seni musik Penting asal Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem.

Sedangkan Disbud Tabanan mengusulkan satu objek kebudayaan, yakni Ngerebeg Keris Pusaka Ki Baru Gajah yang berasal dari Kecamatan Kediri, Tabanan. Upacara Ngerebeg berlangsung pada hari setiap 210 hari yang jatuh pada saat Hari Raya Kuningan. Termasuk Disbud Klungkung mengusulkan satu objek kebudayaan, yakni Tari Baris Jangkang yang berasal dari Dusun Pelilit, Desa Pajukutan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Terakhir, diusulkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), yakni Pangelantaka yang merupakan acuan atau dasar penetapan Hari Purnama dan Tilem yang tercantum dalam kalender Bali sebagai parameter atau pedoman untuk menentukan hari baik dan buruk. Sementara itu, disinggung mengenai item kebudayaan yang akan diajukan tahun depan, saat ini Disbud Bali sedang melakukan kajian terhadap Ari-ari megantung di Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli dan Wastra Bali dari Sidemen. Kabupaten/kota pun juga mulai menyiapkan kajian-kajian terhadap item kebudayaan di daerahnya masing-masing. *ind

Komentar