nusabali

26 Hotel Melati Belum Lengkap Perizinannya

Satpol PP Sidak Akomodasi Pariwisata di Kecamatan Kuta

  • www.nusabali.com-26-hotel-melati-belum-lengkap-perizinannya

Sementara di wilayah Kecamatan Kuta Selatan didapati 66 akomodasi pariwisata yang ditengarai belum lengkap perizinannya.

MANGUPURA, NusaBali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar inspeksi menyasar hotel melati yang diduga tidak mengantongi izin operasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Kuta, Senin (2/9) siang. Hasilnya, sebanyak 26 hotel melati terindikasi tidak lengkap perizinanya. Manajemen puluhan hotel melati tersebut langsung diberi peringatan serta diminta hadir saat proses pendataan di kantor Camat Kuta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, membeberkan sidak pada Senin kemarin merupakan rangkaian dari sidak sebelumnya di wilayah Kuta Selatan. Pasalnya, hasil pendataan oleh timnya, ditengarai ada sekitar 40-an hotel melati maupun akomodasi pariwisata lainnya yang tidak mengantongi izin lengkap. Hasil sidak pada Senin siang kemarin, didapati 26 hotel melati belum lengkap perizinannya.

“Dugaan awal ada 40, tapi setelah dicek ditengarai ada 26 yang belum lengkap perizinannya. Kami langsung berikan peringatan untuk segera mengurus dan melapor ke kantor Camat Kuta,” ungkapnya, Senin (2/9) sore.

Dari total 26 yang terindikasi itu sebagian besar adalah hotel melati di wilayah Kecamatan Kuta. Pihak manajemen diminta membawa segala bentuk dokumen terkait perizinan ke kantor Camat Kuta pada Kamis (5/9) mendatang untuk dicek.

Menurut Suryanegara, pemanggilan itu sebatas untuk memeriksa dokumen keseluruhan. Jika didapati dokumen belum lengkap, akan diberikan pengarahan dan penjelasan terkait usaha mereka. “Saat ini kami temukan yang terindikasi. Kemudian pada hari Kamis kami periksa lagi dokumennya. Nah, kalau ada yang belum lengkap, akan kami arahkan untuk mengurus perizinannya,” ucapnya.

Suryanegara menjelaskan, dari sidak di wilayah Kecamatan Kuta Selatan didapati ada 12 pemilik atau manajemen yang mangkir dari pemanggilan Satpol PP. Dia mengharapkan ke-12 pelaku usaha itu datang ke kantor Camat Kuta pada Kamis mendatang. “Selain manajemen 26 tempat usaha di Kuta, kami juga panggil 12 pemilik atau manajemen di Kuta Selatan, bersamaan. Kami ingin klarifikasi izin-izinnya,” imbuhnya.

Selama dua hari berturut-turut, Satpol PP melakukan sidak di Kuta Selatan dan mendapati 66 akomodasi pariwisata yang diduga tidak lengkap perizinannya. Namun, hanya 54 manajemen akomodasi pariwisata yang bersedia hadir memenuhi panggilan. Sedangkan yang 12 mangkir. *dar

Komentar