nusabali

Benih Lobster Senilai Rp 2,6 Miliar Gagal Diselundupkan

  • www.nusabali.com-benih-lobster-senilai-rp-26-miliar-gagal-diselundupkan

Petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih lobster senilai Rp 2,6 miliar, Senin (2/9/2019).

MANGAPURA, NusaBali.com
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono menyampaikan penggagalan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada pukul 03:00 WITA. Upaya penyelundupan ekspor benih lobster tersebut dilakukan oleh seorang pria oknum petugas groundhandling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemantauan kepada AP. Pada saat pemantauan berlangsung tersangka diketahui kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA.

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan paper cup," ucap Himawan.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik dengan total sebanyak 17.192 ekor benih lobster. Dengan rincian benih lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000. Benih lobster tersebut awalnya akan diselundupkan ke Vietnam melalui bandara internasional Ngurah Rai.

Himawan menegaskan atas tindakan melawan hukum ini tersangka dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.

Selanjutnya barang bukti tersebut dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara. "Saat ini barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti," tuturnya.*zky

Komentar