nusabali

WNA Bulgaria Dibekuk saat Lakukan Skimming

  • www.nusabali.com-wna-bulgaria-dibekuk-saat-lakukan-skimming

Tersangka WNA Bulgaria dibekuk saat hendak memasang kamera tersembunyi pada mesin ATM di Ubud, Kebupaten Gianyar.

DENPASAR, NusaBali

Tim Opsnal Subdit V Dit Reskimsus Polda Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Stoyanov Georgi Ivanov, 43, pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 03.30 Wita. Penangkapan terhadap pria penuh tato pada tangan kanan tersebut dilakukan di salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu restoran di Jalan Hanan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LI/96/VIII/2019 Dit Reskrimsus tertanggal 29 Agustus 2019. Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan.

Polisi meringkus tersangka kelahiran 3 April 1976 itu saat tersangka mendatangi mesin ATM dimaksud pada Sabtu dini hari. Pada saat itu tersangka hendak memasang kamera tersembunyi pada mesin ATM tersebut. Polisi yang mengintai langsung melakukan penyergapan. Meski sempat melakukan perlawanan, namun polisi segera melumpuhkannya dengan borgol hingga tersangka tak berkutik.

“Modus operandi tersangka dalam memuluskan aksinya adalah memasang kamera tersembunyi pada mesin ATM ynag diincarnya. Saat diciduk, dari tangan tersangka diamankan kamera tersembunyi yang hendak dipasang pada mesin ATM tersebut. Kamera tersembunyi yang hendak dipasang ke mesin tersebut berhasil diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti,” beber Kombes Hengky, Minggu (1/9).

Setelah berhasil diringkus, pria Bulgaria pemegang paspor  dengan nomor 383714181, tersebut mengaku tinggal di Kuta. Polisi pun menggiringnya menuju tempat tersangka tinggal di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Di tempat tersebut ditemukan sebuah HP merek Oppo, paspor milik tersangka, 4 hidden kamera, dan sebuah router.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, pasal 1 ayat 1 huruf d, pasal 11, pasal 32,33,34, dan 36 KUHP, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Mohon maaf ya, belum bisa saya berikan informasi lebih banyak karena belum ada hasil pemeriksaan,” tandas Kombes Hengky. *pol

Komentar