nusabali

Puan Tertinggi, Urip ke-7

Peroleh Suara di Pileg 2019

  • www.nusabali.com-puan-tertinggi-urip-ke-7

KPU: Anggota DPR-DPD terpilih akan diilantik 1 Oktober 2019

JAKARTA, NusaBali

KPU menetapkan 575 caleg sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2019-2024. Dari 575 orang tersebut, beberapa di antaranya berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan suara yang fantastis.

Nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, muncul sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak. Putri dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ini meraih sebanyak 404.034 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Di bawah Puan, eks Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yang juga politikus PDIP meraih 285.797 suara dari Dapil Kalimantan Barat I.  Tiga besar dilengkapi oleh politikus PKS, Hidayat Nur Wahid, dari Dapil Jakarta II dengan perolehan 281.327 suara. Sementara I Made Urip caleg petahana PDIP dapil Bali ini masuk posisi 7 besar dengan perolehan 255.130 suara.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebanyak 139.970.810. Sebanyak 9 parpol memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan 7 parpol lainnya tak memenuhi ambang batas.

Parpol dengan suara terbanyak atau di atas 10 persen yaitu PDIP, Gerindra, dan Golkar. Sembilan parpol yang lolos ke parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan PPP.

Sementara tujuh parpol yang tidak lolos ke parlemen yaitu Hanura, PBB, PSI, PKPI, Garuda, Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia.

Nantinya anggota terpilih ini akan dilantik atau diambil sumpah janji pada 1 Oktober 2019. "DPR-DPD tanggal 1 Oktober. Kalau presiden 20 Oktober. Bukan dilantik, tapi pengucapan sumpah janji," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).

Arief mengatakan, penetapan tanggal ini sesuai dengan habisnya masa jabatan, baik anggota DPR, DPD, maupun presiden. Jadi, menurutnya, hal ini bukan semata-mata diputuskan oleh KPU. "Itu kan pelantikan itu sesuai dengan masa jabatan mereka, dulu mereka dilantik 1 Oktober, maka lima tahun kemudian penggantinya ya 1 Oktober lagi," kata Arief, dilantik detikcom.

"Dulu presiden 20 Oktober, maka sekarang ya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan, bukan diserahkan ke KPU," sambungnya.

Diketahui, KPU menetapkan 575 anggota DPR terpilih, yang tersebar di 80 dapil. Sedangkan anggota DPD berjumlah 136 di 34 dapil. *

Komentar