nusabali

Sebulan, Ringkus 32 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-sebulan-ringkus-32-tersangka-narkoba

Kobes Ruddi mengatakan barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut yaitu shabu seberat 170,53 gram, ekstasi 11 butir, dan ganja 38,10 gram.

DENPASAR, NusaBali

Selama Agustus 2019 Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali berhasil meringkus 32 orang tersangka narkoba. 9 orang merupakan tersangka yang berperan sebagai bandar atau kurir dan 23 orang tersangka berperan sebagai pemakai.

Puluhan tersangka tersebut saat gelar rilis perkara, pada Jumat (30/8) kemarin dijemur di lapangan Mapolresta Denpasar dalam keadaan kaki dan tangan dirantai dan rambut digunduli. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan membeberkan barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut adalah shabu sebanyak 170,53 gram, ekstasi 11 butir, dan ganja 38,10 gram.

Dari 32 orang tersangka yang dijemur kemarin 3 orang merupakan perempuan. Ketiganya berperan sebagai bandar atau kurir shabu-shabu. Salah satu tersangka wanita yang menjadi pengedar mengaku memilih untuk menjadi penjual shabu karena masalah ekonomi dan kecanduan.

Wanita yang bekerja sebagai sales marketing ini mengaku sehari bisa menempel 20 tempelan shabu seberat 0,5 – 1 gram. Setiap tempelan dia mendapat upah sebesar Rp 50.000. Saat diamankan polisi menyita shabu-shabu seberat 100 gram.

Selain itu polisi juga meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Davids Luding, 51. Tersangka bule yang kemarin juga ikut dirantai kemarin diringkus karena menyimpan dan menggunakan mariyuana. Mariyuana tersebut dicampur dengan liqud vape. Saat diamankan tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut karena sakit sesak nafas.

“Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar