nusabali

Bayi Malang itu Dibekap Supaya Tidak Menangis

Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Bangli

  • www.nusabali.com-bayi-malang-itu-dibekap-supaya-tidak-menangis

Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.

BANGLI, NusaBali

Selama proses rekontruksi dengan tersangka Kadek Sugita, 19, Ni Ketut Juniari, 21, jadi tontonan warga, yang notabene sudah menunggu sejak pagi. Dalam rekonstruksi yang memperagakan 53 adegan itu terlihat bagaimana sang ayah dengan sadis membekap mulut bayinya sendiri agar tak menangis.

Pantauan, NusaBali, rekontruksi dilaksanakan di dua lokasi, meliputi rumah tersangka Kadek Sugita, di Banjar Manuk, Desa/Kecamatan Susut, Bangli, sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam rekontruksi tersebut kedua tersangka terlibat. Rekontruksi tersebut juga memancing perhatian warga setempat. Kemudian rekontruksi dilanjutkan di TKP pembuangan bayi di wilayah Banjar Lumbuan. Namun saat itu, hanya tersangka Kadek Sugita yang terlibat, sedangkan tersangka Ketut Juniari ada di dalam mobil dengan pengawalan petugas.

Dalam rekontruksi tersebut ada 53 adengan yang diperagakan oleh para tersangka. Rekontruksi diawali dari proses persalinan di rumah Kadek Sugita. Setelah adegan proses persalinan di dalam kamar, tersangka Kadek Sugita memperagakan saat  membawa tas yang berisikan orok keluar dari kamar, kemudian mengambil sepeda motor yang ada disamping kamar dan langsung meluncur menuju arah utara dengan tujuan banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan  Susut yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumah tersangka.

Dalam perjalanan menuju Dusun Lumbuan, tersangka membekap mulut bayi dengan tujuan dalam perjalan bayi malang tersebut tidak menangis. Sesampainya disalah satu gudang tersangka kemudian membuang darah dagingnya itu dan kemudian pelaku balik kembali pulang kerumahnya. Adegan terakhir  peragaan  dari saksi yang melihat  bayi pertama kali  bayi di tengah jalan  dan saksi mengamankan mayat bayi tersebut hingga saksi yang menghubungi pihak kepolisian. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Moh Eka Putra Samosir serta Kapolsek Susut, AKP I Made Ariawan mengungkapkan tujuan dilakukan rekontruksi yakni untuk mengetahui secara jelas prihal  kejadian yang sebenarnya. Proses rekontruksi diawali dari proses persalinan hingga keinginan orang tuanya membawa bayi tersebut ke panti asuhan, namun karena di wilayah Bangli tidak panti asuhan akhirnya pelaku menaruh bayi malang tersebut disalah satu gudang yang ada di Banjar Lumbuan.  “Awalnya berniat membawa ke panti asuhan, tapi tidak ditemukan. Sampai akhirnya sampai di wilayah Banjar Lumbuan dan dilihatlah ada bangunan. Diputuskan menaruh bayi disana,” jelasnya.

Sementara itu, bayi saat dilahirkan masih hidup dan saat dibawa keliling masih hidup. Namun agar tidak menangis bayinya dibekap oleh tersangka. “Sebenarnya tidak ingin membunuh, pada saat itu posisi bayi ditutup agar tidak menangis. Dalam kondisi tersebut bayinya tidak bernafas. Tidak ada unsur kesengajaan,” bebernya.

Disinggung terkait status dari ibu sang bayi yakni  Ni Ketut Juniari, kata AKP Samosir  sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang untuk proses penyidikan petugas menunggu kondisi tersangka pulih. “Pasca melahirkan tersangka sempat dirawat beberapa hari di RSUD Bangli, setelah pulang dan dinyatakan sehat penyidik akhirnya mengeluarkan surat untuk mengamankan yang bersangkutan,” kata AKP Samosir. Sementara itu, Ni Ketut Juniari disangkakan Pasal pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar. *esa

Komentar