nusabali

Bupati Redam Gejolak Krama Adat Asak

  • www.nusabali.com-bupati-redam-gejolak-krama-adat-asak

Pemilihan Bendesa Adat Asak dinilai ilegal, bendesa juga dituding melakukan pungutan tanpa musyawarah.

AMLAPURA, NusaBali

Krama Desa Adat Asak, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem nglurug kantor Bupati Karangasem, Kamis (29/8). Kedatangan krama diterima langsung oleh Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa. Pertemuan ini menghadirkan Bendesa Adat Asak Jro Ketut Suta dan mantan Bendesa Adat Asak I Nyoman Winata yang berselisih. Bupati berhasil meredam gejolak krama Adat Asak.    

Kedatangan warga dipantau Kapolres Karangasem AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom, Kapolsek Karangasem Kompol I Nengah Berata, Kasat Sabhara Polres Karangasem AKP I Made Sutirta, Perbekel Pertima I Gusti Ayu Biksuni, Koordinator Pecalang Desa Adat Asak I Nengah Winata dan I Nengah Sutarja, dan anggota DPD RI, Arya Wedakarna. Perselisihan ini mencuat terkait penggunaan dana BKK provinsi, BKK kabupaten, dan dana desa. Sebanyak 12 krama adat juga melaporkan pemilihan Bendesa Adat Asak ilegal. Bendesa adat juga dituding melakukan pungutan tanpa musyawarah.

Mantan Bendesa Adat Asak, I Nyoman Winata selaku pelapor mengaku sangat paham mekanisme pemilihan bendesa adat. Jabatan bendesa saat ini dinilai tidak sah karena belum ada serah terima jabatan. Winata juga mempermasalahkan keluarganya yang kasepakang, dilarang sembahyang ke Pura Desa. “Saya tidak melawan desa, tetapi saya melawan kasewenang-wenangan,” jelas Winata.

Bendesa Adat Asak, Jro Ketut Suta, menegaskan selama kepemimpinan I Nyoman Winata banyak warga kasepekang. Terkait pungutan uang Rp 100.000 per KK adat tujuannya untuk biaya ngaben massal. Sebab selama ini di Desa Adat Asak tidak pernah ngaben missal. Ditegaskan, krama ikhlas dengan pungutan tersebut. “Memang benar belum pernah ada serah terima jabatan. Saya udang Majelis Madya Adat Kabupaten namun tidak datang,” jelas Jro Ketut Suta.

Ketua Majelis Madya Adat I Wayan Artha Dipa mengakui saat diundang tidak datang. Alasannya, saat itu ada di luar Karangasem dan di Desa Adat Asak masih ada masalah. “Makanya belum bisa dilakukan pengukuhan,” jelas Artha Dipa yang juga Wakil Bupati Karangasem. Sedangkan Bupati Mas Sumatri memberikan masukan agar tidak ada krama kasepekang. “Kita ini bersaudara, mari sama-sama menjaga taksu Bali,” pintanya. Selanjutnya Bendesa Jro Ketut Suta dan mantan Bendesa I Nyoman Winata dipertemukan dan berjabat tangan. Masalah yang sempat terjadi dianggap selesai. *k16

Komentar