nusabali

Satpol PP Pasang Spanduk Anti Gepeng

  • www.nusabali.com-satpol-pp-pasang-spanduk-anti-gepeng

Petugas Satpol PP dan Damkar Gianyar menyiasati keberadaan pengemis di kawasan wisata Ubud.

GIANYAR,  NusaBali

Rabu (28/8), petugas memasang sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Ubud.  Pesan spanduk itu melarang masyarakat maupun turis memberikan uang kepada pengemis. Dalam spanduk, juga tegas tertulis denda pelanggaran ini mencapai Rp 25 juta. Spanduk menggunakan tiga bahasa yakni bahasa Bali, Indonesia dan Inggris. Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar Made Watha, menyatakan pemasangan itu dilakukan bersama petugas Kantor Lurah Ubud. “Tujuannya supaya pengemis itu tidak diberikan uang, saat mereka meminta-minta,” ujar Watha, kemarin.

Pemasangan spanduk, kata Watha, berlangsung di tempat strategis, seperti di simpang Puri Agung Ubud, depan Pasar Ubud. Lantaran Ubud menjadi daerah wisata, maka spanduk berlatar merah putih dibuat dua jenis. Pertama, spanduk bertuliskan bahasa Bali yang ada terjemahan bahasa Indonesia, spanduk kedua berbahasa Inggris. “Kami mengajak semuanya untuk tidak memberi kepada gepeng (gelandangan pengemis, red),” jelasnya.

Dengan pemasangan spanduk itu, dia berharap masyarakat dan turis bisa paham jika pengemis yang datang memanfaatkan kesempatan. Untuk penindakan rutin dilakukan seminggu sekali. Ada saja pengemis yang diangkut menggunakan mobil Satpol PP menuju Kantor Satpol PP.

Pengemis yang terjaring sidak, langsung dikirim ke Dinas Sosial Gianyar. Selanjutnya mereka dipulangkan. Kebanyakan pengemis itu dari Karangasem. Setelah dipulangkan, pengemis yang sebagian besar perempuan dewasa dan anak-anak itu malah tidak kapok. Mereka ada yang kembali datang mengemis.*nvi

Komentar