nusabali

Ajukan PK, Novanto Minta Dibebaskan

  • www.nusabali.com-ajukan-pk-novanto-minta-dibebaskan

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK).

JAKARTA, NusaBali

Novanto meminta seluruh permohonan dikabulkan, dibebaskan dan dinyatakan dakwaan terhadapnya tidak terbukti. "Mengadili kembali menyatakan pemohon peninjauan kembali terpidana Setya Novanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) seperti dilasir detik.

Selain itu Novanto juga meminta agar hak-haknya dan harkat martabatnya dipulihkan. Dia juga meminta agar dikeluarkan dari penjara, dan barang bukti yang disita dikembalikan.

Maqdir mengatakan ada beberapa bukti baru atau novum yang dijadikan dasarnya mengajukan permohonan peninjauan kembali. Maqdir mengaku menemukan adanya kekhilafan hakim pada putusan sebelumnya.

Maqdir mengatakan tidak benar Novanto menerima uang dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung sebanyak USD 2 juta. Selain itu dia juga membantah bahwa Novanto terbukti telah menerima uang USD 3,5 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, hal itu diketahui berdasarkan novum permohonan justice collaborator Irvanto.

"Novum P-1 (Surat Permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta pemohon PK menerima uang sebesar USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata Maqdir.

"Bahwa yang terbukti menerima barang dan uang adalah Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Azis Syamsudin," sambungnya.

Selain itu, Maqdir mengungkapkan bukti hasil pemeriksaan agen FBI, Jonathan E Holden terhadap Johannes Marliem di persidangan yang digelar di pengadilan Amerika Serikat. Hasil pemeriksaan itu, menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukan adanya pengiriman uang USD 3,5 juta kepada siapapun.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta kepada siapapun," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. *

Komentar