nusabali

Pelaku Penebasan Seririt Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-pelaku-penebasan-seririt-resmi-tersangka

Tak ada dendam pribadi, bahkan sebelumnya pelaku dan korban berteman baik. Mereka sering nongkrong bareng hingga akhirnya tersulut emosi gara-gara stand Fesrida IV.

SINGARAJA, NusaBali

Ketut Rakita alias Rakit, 40, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan pada Senin (26/8) pukul 08.30 WITA usai menebas teman satu desanya,  Ketut Suarjana alias Gelis, 43. Dua warga Desa Sulanyah, Kecamatan Seriirt, Buleleng itu terlibat penganiayaan lantaran masalah buka lapak di Festival Seni Berbudaya (Fesrida) Kecamatan Seririt.

Ketut Rakita yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Rabu (28/8) siang, mengaku emosinya tersulut saat istrinya mengadu tak diberi izin berjualan jagung bakar di Lapangan Seririt tempat penyelenggaraan Fesrida. Korban Ketut Suarjana yang saat itu sedang membuat stand memang sempat bertemu dengan istri tersangka Ketut Rakit dan mengatakan kalau mau berjualan di sana harus bayar, karena tempat tersebut sudah dikontrak.

Tersangka Rakit yang mendengar aduan istrinya langsung mendatangi korban yang masih berada di Lapangan Seririt saat itu. “Saya sedang ngulah kedis (mengusir burung,red) di sawah saat dikasih tahu istri saya langsung saya cari dan tanyakan, ternyata jawabannya tidak enak, sehingga saya  langsung emosi dan ambil sabit yang saya bawa ke sawah sebelumnya,” ucap Rakita di hadapan sejumlah media. Dia pun meyakinkan jika sebelumnya antara dirinya dengan korban tak pernah terjadi masalah pribadi. Bahkan keduanya disebut berteman baik dan sering ngumpul bersama-sama.

Sementara itu Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, mengatakan dengan memeriksa tiga saksi termasuk korban, Polsek Seririt menyatakan kasus tersebut sudah tergambar jelas.

“Dari keterangan dua saksi di lapangan dan satu saksi korban, tersangka menebaskan sabit beberapa kali dan yang kena dua kali sabetan di tangan kiri. Tidak ada perkelahian sebelumnya, korban juga saat ditebas tidak ada perlawanan tetapi kondisinya sudah membaik dan sedang rawat jalan namun masih terkendala aktivitas sehari-hari akibat luka yang dialami,” jelas Kompol Uder.

Sebelumnya Camat Seririt, Nyoman Riang Pustaka, memastikan ketegangan berujung penebasan dalam persiapan Fesrida IV hanya kesalahpahaman pribadi.

Terkait masalah tempat stand, menurut Nyonan Riang, tidak ada pembatasa warga untuk jualan. Siapa saja boleh buka stand untuk jualan selama festival berlangsung, sepanjang masih ada ruang. “Hanya saja, mereka tetap harus memperhatikan dan bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keamanan,” ujar Nyoman Riang.

Sementara itu tersangka Ketut Rakita atas perbuatannya dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman dua tahun penjara. Terkait dengan kepemilikan senjata tajam, Kapolsek I Made Uder mengaku masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut. Dia pun mengatakan potensi tersangka untuk dikenakan pasal berlapis kepemilikan senjata tajam tetap ada. *k23

Komentar