nusabali

17 Paspor Guru Asing JB School Disita

Sidak Imigrasi, Disdikpora dan Disnakertrans Badung

  • www.nusabali.com-17-paspor-guru-asing-jb-school-disita

Disdikpora Badung menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Imigrasi untuk memberikan sanksi semestinya.

MANGUPURA, NusaBali

Petugas Imigrasi Kelas I Ngurah Rai menahan 17 paspor dari guru orang asing yang mengajar di JB (Jembatan Budaya) School di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Badung saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pada Rabu (28/8). Belasan paspor guru orang asing itu disita petugas karena diduga bermasalah.

Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo dikonfirmasi kemarin siang membenarkan adanya penahanan terhadap belasan paspor tersebut. Dia berdalih masih melakukan rekap data dan akan segera dipublikasikan.

“Mohon maaf ya saya belum biasa memberikan keterangan. Kalau nanti datanya sudah valid baru disampaikan ke media massa. Hari ini kami melakukan sidak pada 3 sekolah internasional. Tim menemukan dugaan pelanggaran di JB Scholl,” tuturnya.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Raden Bima juga enggan memberikan bocoran informasi terkait penahanan 17 paspor guru asing di JB School itu. Dia hanya menjelaskan sidak yang digelar kemarin merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Badung.

Tiga sekolah yang disasar Imigrasi adalah Asian International Shool Bali di Kecamatan Kuta Selatan, JB School di Kecamatan Kuta, Community School di Kecamatan Kuta Utara. Petugas menyasar semua orang asing yang bekerja di tiga sekolah tersebut. “Dalam sidak hari ini kami terbagi dalam tiga tim pada tiga sekolah tersebut. Saya menyasar sekolah Asian International Shool Bali,” tuturnya.

Pada sekolah milik Yayasan Ahimsa International Foundation Bali yang berada di Banjar Cengkiling, Kuta Selatan ini dijumapi ungkap Raden terdapat 10 guru orang asing. Identitas berupa paspor, Kitas, dan persyaratan lain dari 10 orang guru pada sekolah tersebut diperiksa secara detail oleh petugas Imigrasi.

Petugas tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru itu. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap orang asing. Kami melakukan sidak di sekolah internasional berdasarkan data dari Dinas Pendidikan. Data itu kami sinkronkan dengan data keimigrasian,” tutur Raden.

Sementara itu Sekretaris Yayasan Ahimsa International Foundation Bali, Volean mengatakan pihaknya dalam menghadirkan guru-guru melalui kualifikasi yang sesuai dengan kurikulum. Sebanyak 10 orang asing ini di sekolahnya tersebut semuanya adalah tenaga pengajar. Guru asing itu mengajar pada murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Volean menilai sidak ke sekolah-sekolah seperti ini menurut sangat bagus. Pihaknya sebagai pemilik sekolah butuh diawasi dengan melakukan pengecekan seperi apa yang dilakukan Imigrasi. Dia mengaku 10 orang guru di sekolahnya tersebut masing-masing  dari Australia, Amerika, Inggris, dan Pilipina.

“Kami menghadirkan guru orang asing melalui agen. Sidak ini merupakan bagian edukasi buat kami. Kami siap untuk terbuka. Semua data kami berikan karena ini demi citra baik kita semua,” tandasnya.

Kepala Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan satuan pendidikan kerja sama merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dengan adanya temuan kemarin pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Imigrasi untuk memberikan sanksi semestinya. Dikatakan sekolah-sekolah tersebut adalah satuan pendidikan kerja sama.  

Astika  menghimbau untuk membuat sekolah yang berkualitas, tapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Kami memberikan kesempatakan kepada yang berwenang untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepada sekolah-sekolah yang mendatangkan guru dari luar negeri untuk memenuhi aturan. Apa yang harus dipenuhi ya harus dipenuhi," tandas Astika. *pol

Komentar