nusabali

Jaksa Kerauhan, Dirasuki Roh Korban

Rekonstruksi Kasus Jro Mangku Bunuh Istri di Buleleng

  • www.nusabali.com-jaksa-kerauhan-dirasuki-roh-korban

Peristiwa unik berbau niskala terjadi saat rekontruksi kasus heboh Jro Mangku membunuh istrinya yang digelar polisi di lokasi TKP kawasan Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Rabu (28/8) pagi.

SINGARAJA, NusaBali

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Jro Mangku Made Sumerta, 65, terhadap istrinya, Ni Ketut Nurti Mahayoni, 59, tersebut, seorang jaksa perempuan dari Kejari Singaraja tiba-tiba kerauhan (kesurupan), diduga akibat raganya dirasuki oleh roh korban.

Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan lingkup keluarga, Rabu kemarin, digelar jajaran Polres Buleleng di rumah tersangka Jro Mangku Sumerta, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka Jro Mangku Sumerta, yang nekat membunuh istrinya karena merasa tidak diperhatikan, juga dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan kasus pembunuhan yang terjadi di rumahnya pada 29 Juni 2019 sore itu. Sedangkan adegan korban Ni Ketut Nurti Mahayoni diperagakan oleh petugas kepolisian.

Rekonstruksi kemarin juga dihadiri 3 jaksa dari Kejari Singaraja yang menangani kasus ini di pengadilan, serta saksi-saksi, dan beberapa kerabat tersangka Jro Mangku Sumerta. Pantauan NusaBali, tersangka Jro Mangku Sumerta tampak sehat dan tabah, meskipun tangan kanannya dibalut tempelan perban bekas proses cuci darah.

Dalam rekonstruksi kemarin, peristiwa sadis suami bunuh istri ini berawal saat korban Ni Ketut Nurti Mahayoni pulang ke rumahnya saat kejadian, sore sekitar pukul 15.30 Wita. Kedatangan Nurti Mahayoni diketahui oleh suaminya, tersangka Jro Mangku Sumerta yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Tersangka yang pensiunan BUMN juga sempat mengintip istrinya memarkir mobil di garase melalui jendela.

Sampai akhirnya tersangka menghadang istrinya di depan pintu belakang, sembari tangan kanannya memegang sebilah pisau pengutik yang ditempelkan di bagian paha. Sang istri sempat terkejut saat membuka pintu belakang rumah, karena mendapati suaminya berdiri. Hanya saja, ibu tiga anak ini sudah membaca situasi yang akan terjadi. Korban pun tak mau langsung masuk ke dalam rumah, meski disuruh paksa oleh suaminya.

Saat melihat pisau dipegang suaminya pada adegan ke-7, korban sempat terlibat percakapan dengan tersangka. Korban juga menanyakan kenapa suaminya memegang pisau? Karena ketakutan, korban kemudian balik badan, bermaksud akan lari dari rumah. Namun, perempuan berusia 59 tahun ini keburu ditangkap suaminya, kemudian ditusuk dengan pisau.

Uniknya, saat detik-detik adegan penusukan korban oleh suaminya saat rekonstruksi kemarin, seorang jaksa perempuan tiba-tiba ambruk, lalu menangis. Jaksa ini pun langsung digotong polisi dan dibawa ke ruang tengah rumah tersangka. Ternyata, jaksa tersebut kerauhan. Dia terus menangis sambil meronta. Saat kerauhan, jaksa perempuan ini berulangkali melontarkan permintaan maaf. Didudga, jaksa yang kerauhan ini ragania dirasuki oleh roh korban Ketut Nurti Mahayoni.

“Ampurayang tiyang, ampunang salahange rabin tiyange. Ampurayang dosan tiyange, tunasang tiyang pengampura ring Pura Dalem apang pemargin tiyange becik. Suksma sareng sami, tiyang dosa, de salahange rabin tiyange, nak tiyang ane pelih (Maafkan saya, jangan salahkan suami saya. Maafkan dosa saya, mintakan saya pengampunan di Pura Dalem agar perjalanan ke akhirat lancar. Terima kasih semua, saya yang berdosa, jangan salahkan suami saya, karena saya yang salah, Red),” ujar roh yang merasiki raga jaksa tersebut saat kerauhan.

Sementara, penusukan yang berujuk kematian korban oleh suaminya terjadi pada adegan ke-10 hingga 12 dalam rekonstruksi kemarin. Tergambar, korban dan tersangka sempat berebut pisau hingga akhirnya keributan pasangan suami istri ini dipergoki oleh dua tetangganya, Antok dan Agus, yang sedang melukis di kebun sebelah timur TKP.

Saksi Antok yang baru menyadari tersangka memegang pisau, lalu coba mengamankan senjata tajam itu. Tersangka Jro Mangku Sumerta yang semula mengaku tak ada apa-apa saat ditanyai kedua saksi, setelah dilerai langsung masuk ke dalam rumah. Sebaliknya, korban Ketut Nurti Mahayoni yang dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, langsung jatuh telentang.

Selanjutnya, korban Ketut Nurti Mahayoni dilarikan oleh kedua saksi ke rumah sakit dengan sepeda motor. Sedangkan tersangka ke luar rumah, menanyakan kemana istrinya dibawa. Tersangka Jro Mangku Sumerta juga baru menyadari perbuatannya membunuh sang istri, setelah melihat ceceran darah segar di lantai yang kemudian dibersihkan sendiri dengan alat pel.

Sampai akhirnya tersangka Jro Mangku Sumerta diamankan polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vickt Tri Haryanto, yang memimpin rekonstruksi kemarin, tersangka pembunuh istri ini dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski jadi tersangka pembunuhan denhgan acaman hukuman berat, menurut AKP Vicky Tro Haryanto, tersangka Jro Mangku Sumerta diberikan fasilitas penangguhan penahanan. Sebab, tersangka menderita sakit tergolong parah, yakni gagal ginjar sejak beberapa tahun terakhir. “Tersangka rutin menjalani proses cuci darah dua minggu sekali,” katanya. *k23

Komentar