nusabali

Praperadilan Korupsi Al Maruf Ditolak

Hakim Sebut Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing

  • www.nusabali.com-praperadilan-korupsi-al-maruf-ditolak

Sidang praperadilan dengan termohon Kejari Denpasar atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara korupsi Al Maruf yang merugikan negara Rp 200 juta berakhir di PN Denpasar, Selasa (27/8).

DENPASAR, NusaBali
Hakim tunggal Heriyanti menolak gugatan dengan alasan pemohon, dalam hal ini pembina Yayasan Al-Ma’ruf, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Dalam putusan yang dibacakan selama satu jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 11.00 Wita dinyatakan pemohon Hj Suryani selaku Ketua Pembina Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, berdasarkan akte notaris tidak punya kewenangan dalam kepengurusan yayasan, karena bukan pengurus. Diuraikan hakim dalam amar putusannya, pemohon tidak punya legalitas hukum sebagai pihak ketiga dalam mengajukan permohonan praperadilan karena tidak  ada korelasi hukum. “Pemohon tidak berwenang mengajukan praperadilan, karena pembina yayasan bukan LSM atau penggiat anti korupsi,” tegas Hariyanti.

Dalam putusannya, hakim sama sekali tidak menyinggung atau membahas terkait hasil audit BPKP Perwakilan Bali, dimana ditemukan adanya kerugian keuangan negara (Pemkot Denpasar) sebesar Rp200 juta. Namun lebih pada legal standing pemohon praperadilan.

Pasca putusan, kuasa hukum pemohon, John Korasa tetap menghormati putusan hakim. Namun demikian, pihaknya berharap semua lapisan masyarakat, pemerintah dan penegak hukum untuk konsisten dalam memberantas korupsi dengan menghormati dan mentaati UU Tipikor. “Jangan sampai ada yang mengesampingkan Pasal 4 UU Tipikor. Jelas dan dengan tegas UU tersebut mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana,” tegas John Korasa.

Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa terkait putusan praperadilan tersebut putusan hakim sudah tepat dengan hakim menolak praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Karena pemohon bukanlah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 seperti apa yang disampaikan dalam eksepsi. “Sehingga secara tidak langsung bahwa objek permohonan telah diterbitkan sesuai prosedur,” tegas Agung.

Dalam permohonannya, Hj Suryani melalui kuasa hukumnya John Korasa meminta Kejari Denpasar melanjutkan kembali perkara ini ke Pengadilan Tipikor karena beberapa alasan. Diantaranya, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta Denpasar, sehingga dilakukan P21 dan pelimpahan tahap II pada 6 September 2018.

Selain itu, alasan Kejari Denpasar yang menyatakan bahwa alasan kerugian keuangan negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) juga dibantah. Pasalnya sudah ada kerugian negara yang diterbitkan BPKP Wilayah Bali. Dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik yaitu H Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias Bu Jero dan H Miftah Aulawi. *rez

Komentar