nusabali

Paksa Adik Aborsi, Dua Sejoli Dihukum Berat

  • www.nusabali.com-paksa-adik-aborsi-dua-sejoli-dihukum-berat

Terdakwa Olivia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan kekasihnya, Mikael dijatuhi 3 tahun penjara. Hukuman Mikael masih ditambah hukuman sebelumnya 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap korban AN yang merupakan adik kandung terdakwa Oliviana.

DENPASAR, NusaBali

Aksi bejat yang dilakukan pasangan kekasih Oliviana Wolla Mawo, 26 dan Mikael Bulu, 23 yang memaksa adiknya untuk melakukan aborsi harus dibayar mahal. Dua sejoli ini dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (27/8).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada terdakwa Olivia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan kekasihnya, Mikael dijatuhi 3 tahun penjara. Vonis ini juga menambah masa hukuman bagi Mikael yang sebelumnya sudah divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap korban AN yang merupakan adik kandung terdakwa Oliviana.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas hakim Kawisada dalam amar putusannya.

Selain dihukum badan, para terdakwa juga diberi hukuman berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta rupiah yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan,  mejelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan para terdakwa telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Pun hal yang meringakan, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya.

Terhadap putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan. “Kami menyatakan menerima,” tegas Vania. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ngurah Wira Yoga yang sebelumnya menuntut Oliviana dengan 6 tahun penjara dan Mikael 4 tahun penjara menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika korban AN yang diperkosa oleh Mikael sekitar bulan November 2017 sedang dalam kondisi hamil muda. Lalu sekitar bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya.

Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya. "Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut," beber Jaksa Wirayoga.

Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kasa lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari. *rez

Komentar