nusabali

Polisi yang Terbakar Akhirnya Meninggal

  • www.nusabali.com-polisi-yang-terbakar-akhirnya-meninggal

Ipda Erwin Yudha Wildani, polisi yang terbakar hidup-hidup saat mengamankan demo mahasiswa di Kabupaten Cianjur, akhirnya meninggal dunia.

BANDUNG, NusaBali

"Telah gugur putra terbaik Polri Polda Jabar dalam melaksanakan tugas, Ipda Erwin Yudha Wildani," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (26/8) seperti dilansir detik.

Erwin meninggal dini hari kemarin pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

"Meninggal akibat luka bakar ketika melaksanakan tugas Polri pada pengamanan unjuk rasa di depan kantor pemerintahan Kabupaten Cianjur," kata Truno.

Erwin, yang bertugas selama 25 tahun 7 bulan, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur hari ini. Sebelum dimakamkan, bapak dua anak ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Mayor Harun Kabir RT 03 RW 11 Gang Pulo 6 Kabupaten Cianjur. Pemakaman akan dipimpin langsung Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.

"Dalam kesempatan ini, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan ucapan belasungkawa dan dukacita mendalam, telah gugur putra terbaik Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk negara, masyarakat, dan institusi Polri," kata Truno.

Jenazah Erwin disambut tangis keluarga saat tiba di rumah duka Jalan Mayor Harun Kabir, RT 3 RW 11, Gang Pulo 6, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (26/8), pukul 09.15 WIB.

Ipda Erwin meninggalkan seorang istri dan dua anak. Selama bertugas, Erwin dikenal sebagai sosok yang ulet dan bertanggung jawab.

"Beliau dikenal sebagai sosok yang baik sesuai tugasnya di Bojongherang, Polsek Cianjur Kota. Tanya-tanya saja ke warga sana, pasti beliau dikenal karena kebaikannya. Ada apa pun kejadian di wilayahnya, pasti almarhum paling pertama di lokasi," kata Ardi, warga di sekitar rumah duka, Senin (26/8).

Dengan meninggalnya Erwin, apakah hukuman tersangka diperberat? Sejauh ini sudah ada lima mahasiswa yang dijadikan tersangka. Mereka adalah RS, MF alias OZ, AB, HR, dan R. Dalam kasus ini, RS memiliki peran vital sebagai orang yang melemparkan Pertalite ke arah kerumunan. Dia dikenai Pasal 170 sub 351 dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 sub 213 KUHPidana.

Trunoyudo mengatakan, meski Ipda Erwin meninggal dunia, penambahan pasal tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, perubahan pasal tergantung penyelidikan di tingkat kejaksaan.

"Semua sudah sesuai dengan proses penyidikannya. Namun, terkait itu, kita sudah proses penyidikan. Nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan," kata Truno, Senin (26/8). *

Komentar