nusabali

Ketua DPRD Bali Back Up Gubernur

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-bali-back-up-gubernur

Para Pakar-Akademisi Puji Langkah Koster Stop Reklamasi

DENPASAR, NusaBali

Lembaga DPRD Bali secara resmi menyatakan dukungannya kepada Gubernur Wayan Koster yang meminta PT Pelindo III Cabang Denpasar untuk hentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan. Sebagai bentuk dukungan resmi, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama pun menyurati Gubernur Koster, Senin (26/8).

Dukungan Dewan itu dituangkan dalam surat Nomor 091.1/2692/DPRD Bali tertanggal 26 agustus 2019, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Menurut Adi Wiryatama, apa yang diputuskan Gubernur Koster meminta Pt Pelindo III Cabang Denpasar menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa, adalah keputusan yang tegas dan tepat. Pasalnya, visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang bertujuan menjaga keharmonisan alam dan manusia Bali secara sekala niskala, tidak akan terwujud kalau perusakan terhadap lingkungan dibiarkan.

“Saya sudah surati Gubernur Bali pagi ini. Intinya kami lembaga DPRD Bali memberikan dukungan terhadap keputusan hentikan reklamasi kawasan Pelabuhan Benoa. Reklamasi yang dilakukan Pelindo tidak sesuai dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Adi Wiryatama kepada NusaBali di Denpasat, Senin pagi.

Adi Wiryatama menyebutkan, Gubernur dan DPRD Bali adalah satu kesatuan sebagai pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. “Kita punya kewajiban menjaga kelangsungan kehidupan krama dan alam Bali yang tertib, aman, dan harmonis ini. Kalau terjadi gangguan terhadap kelangsungan alam dan manusia Bali, maka kami terdepan bersama Gubernur dan rakyat Bali,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Adi Wiryatama mengingatkan Pelindo III harus melaksanakan keputusan Gubernur Bali untuk menghentikan kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa, yang telah merusak 17 hektare lahan mangrove dan mematikan ekosistem laut sekitarnya. “Kita berharap pihak Pelindo III Denpasar melaksanakan keputusan Gubernur yang meminta menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa,” pinta mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Ketika ditanya masalah stop reklamasi ini akan menimbulkan kegaduhan, menurut Adi Wiryatama, reklamasi yang dilakukan Pelindo III adalah tindakan perusakan alam sporadis yang lolos di Bali. Walaupun dalam aktivitas tersebut ada SK Menteri, tapi kalau bertentangan dan merusak kehidupan alam serta mengancam krama Bali, maka itu harus dihentikan. “Saya tegaskan stop itu reklamai, jangan dilanjutkan,” katanya.

Adi Wiryatama menegaskan, Pemprov Bali dan DPRD Bali tidak alergi dengan pembangunan. Apalagi, pembangunan untuk pariwisata. “Tapi, membangun Bali harus sesuai dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Nah, pembangunan yang merusak alam Bali, ya kita tolak,” papar Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali yang juga ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.

Sementara itu, keputusan Gubernur Koster untuk hentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa menuai pujian dan sekaoigus dukungan dari para pakar dan akademisi. Guru Besar Hukum Ekonomi Internasional Fakulas Hukum Unud, Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra, misalnya, memuji keputusan Gubernur Koster stop reklamasi adalah sikap yang konsisten dengan amanat konstitusi, Undang-undang HAM, dan peratur-an perundang-undangan lainnya di bidang lingkungan, tata ruang, serta rencana pembangunan jangka panjang.

“Setiap pembangunan dan pengembangan kawasan di Bali oleh setiap pemangku kepentingan, perlu memperhatikan minimal 4 syarat, meliputi syarat ekonomi, syarat ekologi, syarat relegi, dan syarat estetika,” tandas Prof Wyasa Putra dalam pernyataan sikapnya, Senin kemarin.

Menurut Prof Wyasa Putra, syarat tersebut terkait dengan hak azasi manusia, masyarakat Bali yang dipayungi konstitusi dan UU HAM, serta kepentingan nasional dalam rangka pengembangan visi pembangunan nasional yang berkelanjutan. “Mudah-mudahan semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam menjaga demi keberlanjutan posisi dan fungsi Bali sebagai salah satu lokomotif perekonomian Indo-nesia,” harapnya.

Sedangkan pakar pertanian yang juga Ketua Pusat Penelitian Subak Unud, Prof Dr Ir I Wayan Windia, mengatakan keputusan Gubernur Koster untuk stop reklamasi di Pelabuhan Benoa adalah sikap konsisten dengan visi kisi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. “Pembangunan di Bali Selatan memang harus dimoratorium. Lalu, geser ke lokasi lain, supaya ketimpangan di Bali yang selama ini menjadi ‘penyakit’ menggerogoti Bali bisa dihilangkan. Selama ini, pembangunan semuanya numplek di selatan. Jadi, stop reklamasi ini merupakan keputusan hebat Gubernur Koster,” puji guru besar Fakultas Pertanian Unud ini, Senin kemarin.

Prof Windia menyebutkan keputusan ini tegas. Tanpa ada demo-demo sebelumnya, tiba-tiba saja Gubernur Koster ambil keputusan yang tegas. Ini berbeda dengan kasus reklamasi Teluk Benoa. “Gubernur Koster awas sekali terhadap Bali, beliau menunjukkan sikap konsisten pada alam, manusia Bali, dan budaya Bali.” *nat

Komentar