nusabali

Kasus Dugaan Pengancaman Gunawan Naik ke Penyidikan

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-pengancaman-gunawan-naik-ke-penyidikan

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Bangli, I Wayan Gunawan, 58, terhadap anggota Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida, 58, yang ditangani Polda Bali sudah naik ke proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah dilakukan penyidik Polda Bali sejak 8 Agustus 2019 lalu.

DENPASAR, NusaBali

Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (26/8), penyidik Dit Reskrimum Polda Bali kini tinggal memeriksa Wayan Gunawan selaku terlapor. Penyidik Polda Bali juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, 8 Agustus 2019 lalu, soal sudah dimulainya penyidikan kasus ini.

Menurut sumber NusaBali, pasal yang disangkakan kepada Wayan Gunawan adalah Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman. “Kasus Wayan Gunawan sudah mulai ke tahap penyidikan. Konfirmasi saja ke Gunawan atau Golkar. Ada beberapa kader Golkar yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” ujar sumber tersebut, Senin kemarin.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, membenarkan penanganan kasus dugaan pengancaman dengan terlapor Wayan Gunawan yang dilaporkan Dewa Made Widiyasa Nida sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Kombes Andi menyebutkan, dua hari setelah menerima laporan per 6 Agustus 2019, pihaknya langsung melakukan pe-nyelidikan mulai 8 Agustus 2019. Pada tahap penyelidikan, terlapor Wayan Gunawan sudah sempat diperiksa satu kali.

"Setelah kami menerima pengaduan, kami tindaklanjutui dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” jelas Kombes Andi. Menurut Kombes Andi, penyidik Polda Bali akan kembali memanggil Gunawan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam pekan ini. “Selanjutnya, kami gelar perkara untuk menentukan status terlapor (Gunawan)," tegas Kombes Andi.

Disebutkan, pemeriksaan terlapor sebelumnya adalah untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak yang dilakukan terlapor. Ternyata, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, memang benar terjadi pengancaman pisau yang dilakukan terlapor kepada pelapor Dewa Nida.

"Barang buktinya berupa pisau yang digunakan untuk mengancam pelapor, sudah disita dan diamankan polisi. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga menguatkan dugaan pengancaman. Dengan demikian, kita naikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini akan diproses tuntas," tandas Kombes Andi.

Sementara itu, terlapor Wayan Gunawan mengatakan dirinya baru sekali dipanggil penyidik Polda Bali. Apa saja materi pemeriksaannya, Gunawan tidak mau menyampaikan ke publik. “Saya memang sudah sempat diperiksa penyidik Polda Bali. Terkait materinya, saya no comment deh,” kelit politisi senior Golkar asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin.

Di sisi lain, Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengaku tidak tahu menahu kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Gunawan terhadap terlapor Dewa Nida. Sebab, dirinya tidak pernah melihat langsung kejadian tersebut.

“Mungkin ada kader yang jadi saksi. Sejauh ini, saya sendiri tidak ada dipanggil sebagai saksi, walaupun hadir dalam peristiwa kejadian yang diadukan Pak Dewa Nida. Cuma, saat kejadian saya berada di Lantai II Kantor DPD I Golkar Bali. Sedangkan kejadiannya di halaman Kantor DPD I Golkar Bali,” papar Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Senin kemarin.

Sedangkan pelapor Dewa Nida mengakui dirinya yang melaporkan kasus dugaan pengancaman oleh Gunawan tersebut ke Polda Bali. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. “Saya sudah melaporkan secara hukum, untuk selanjutnya saya tentu mengikuti proses hukum. Apakah kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, itu kewenangan polisi,” ujar politisi asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung yang mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung ini.

Kaus dugaan pengancaman itu sendiri dilaporkan Dewa Nida ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, 6 Agustus 2019 siang pukul 11.30 Wita. Dewa Nida melaporkan Gunawan ke polisi, karena merasa keselamatannya terancam setelah sempat diancam menggunakan pisau oleh terlapor saat insiden gebrak meja di Kantor DPD I Golkar Bali, 9 Desember 2018 silam.

Dalam laporannya ke Polda Bali, Dewa Nida memaparkan aksi pengancaman terhadap dirinya oleh Gunawan terjadi di Lantai II Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati 9 Denpasar. Saat itu, 9 Desember 2018, sedang berlangsung rapat konsolidasi internal persiapan menjelang Pileg/Pilpres 2019.

Dalam rapat yang dihadiri pengurus pleno DPD I Golkar Bali dan para Ketua DPD II Golkar Kabuaten/Kota beserta Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten/Kota se-Bali itu, terjadi selisih pendapat antara Gunawan vs Dewa Nida. Ketika itu, Gunawan selaku Ketua DPD II Golkar Bangli melakukan aksi gebrak dan banting meja.

Setelah gebrak meja, Gunawan keluar dari ruang rapat menuju halaman depan Kantor DPD I Golkar Bali. Di sanalah Gunawan disebutkan mengambil pisau milik dagang sate. Kemudian, Gunawan kembali ke dalam ruangan rapat untuk mencari Dewa Nida. Namun, belum sampai di dalam ruangan, Gunawan keburu dicegat oleh beberapa kader Golkar.

Karena dicegat banyak orang, Gunawan mengancam dengan mengacungkan pisau, sambari mengucapkan kalimat “Akan saya cari Dewa Nida!” Mendapat ancaman tersebut, Dewa Nida merasa keselamatannya terancam. Namun, Dewa Nida baru melapor ke polisi berselang 8 bulan pasca kejadian. *nat,pol

Komentar