nusabali

Pemkab Badung Polisikan Dugaan Pemalsuan Izin

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-polisikan-dugaan-pemalsuan-izin

Dokumen perizinan mendirikan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta, diduga dipalsukan. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

MANGUPURA, NusaBali

Untuk keduakalinya, Pemkab Badung membawa dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke ranah hukum. Setelah kasus penutupan sungai di Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, kasus dugaan pemalsuan izin pembangunan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta, juga dilaporkan ke polisi.

Pemkab Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung, Satpol PP, dan Bagian Hukum dan HAM melaporkan kasus dugaan pemalsuan izin dengan menyertakan nama Pemkab Badung pada Jumat (23/8) lalu. Tim diterima Wakapolresta Denpasar didampingi Tim Reskrim. Setelah bertemu dengan Wakapolres Denpasar, tim kemudian membuat laporan pengaduan resmi serta pemberian keterangan kronoligis kasus dugaan pemalsuan tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menyatakan pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan izin reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta. “Iya, Bapak Bupati Badung dan Bapak Sekda Badung telah memerintahkan saya bersama Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM Komang Budhi Argawa serta didampingi 4 orang Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung melaporkan kasus dugaan pemalsuan IMB Reklame,” ungkapnya, Minggu (25/8).

Menurutnya, pelaporan dilakukan setelah mencermati dengan seksama dokumen perizinan secara langsung. “Ternyata memang benar, bahwa dokumen tersebut bukan produk dari kantor DPMPTSP Badung. Terdapat banyak kejanggalan pada dokumen IMB palsu tersebut, yaitu kop dan nomenklatur intansi, kode nomor surat, tanda tangan, dan tata naskah yang tidak sesuai standar,” ungkap Agus Aryawan.

“Ternyata pihak yang menggunakan dokumen IMB palsu pun tidak tahu bahwa dokumen yang diberikan oleh rekanan yang diajak kerjasama membangun papan reklame tersebut palsu, sehingga dia berani membangun di lapangan,” imbuhnya.

Nah, walaupun sudah diberhentikan pembangunannya oleh Satpol PP, namun ternyata pemilik terus melanjutkan pembangunan dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan. “Hal itulah yang juga membuat geram Bapak Bupati. Sehingga, kasus ini kini dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas pembangunan reklame. Setelah dicek ke lokasi ternyata pembangunan tersebut diduga menggunakan dokumen perizinan palsu, sebab kop surat tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Atas temuan itu, Satpol PP Badung telah menghentikan proyek pembangunan reklame untuk sementara waktu. *asa

Komentar