nusabali

Dua Tersangka Ganti Pengacara

  • www.nusabali.com-dua-tersangka-ganti-pengacara

Pengacara Agus Sujoko menyebut jika dalam perkara ini, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung merupakan korban.

Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Rp 150 M yang Dilaporkan Alim Markus


DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar memperpanjang penahanan tersangka I Wayan Wakil, 51,dan AA Ngurah Agung, 68, yang terlibat dugaan penipuan Rp 150 miliar bersama mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Selain itu, keduanya juga mengganti kuasa hukumnya dari Stuti Mandala ke pengacara senior Agus Sujoko yang langsung membeber kejanggalan dalam kasus ini.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat (23/8), mengatakan, pihaknya sudah resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung selama 30 hari. Sebelumnya, kejaksaan juga sudah memperpanjang penahanan tersangka Sudikerta selama 30 hari. “Sudah diperpanjang penahanan untuk dua tersangka ini selama 30 hari,” kata Eka Widanta.

Ditanya terkait pelimpahan ke pengadilan, pejabat asal Batubulan, Gianyar ini mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Termasuk berkas milik tersangka lainnya yaitu I Ketut Sudikerta. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. “Tim JPU masih bekerja, setelah siap kami akan infokan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang baru, Agus Sujoko mengatakan, sudah mempelajari dokumen yang diberikan kliennya. Agus menyebut jika dalam perkara ini, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung merupakan korban. “Kami sangat menghormati penyidik kepolisian dan kejaksaan. Tapi nanti akan kami buktikan di persidangan bahwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung tidak bersalah,” jelasnya, Sabtu (24/8).

Dalam perkara ini, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Agus mempertanyakan pasal penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, tidak ada penipuan seperti yang dituduhkan selama ini. Malah ia menyebut AA Ngurah Agung dan I Wayan Wakil yang sebenarnya menjadi korban. “Jadi AA Ngurah Agung sebagai pemilik tanah sudah memberikan kuasa kepada Wakil untuk menjual. Saat itu disepakati hasil penjualan akan dibagi dua antara AA Ngurah Agung dan Wakil yang juga memiliki hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Tanah tersebut dikabarkan laku dengan harga Rp 149 miliar yang dibeli oleh Alim Markus melalui PT Marindo Investama. Setelah laku, Wakil dan AA Ngurah Agung hanya mendapat pembayaran Rp 26 miliar. Rp 19 miliar sudah diserahkan ke AA Ngurah Agung dan sisanya diberikan ke Wayan Wakil sekitar Rp 6 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp 124 miliar yang belum dibayarkan. "Intinya tanah SHM 5048/Jimbaran dijual 55 persen dengan harga Rp 149.750.000.000. Yang baru dibayar Rp 26 miliar, sisa yang belum dibayarkan kepada pemilik Rp 124 miliar dan sisa tanah 45 persen belum dipecah sertifikatnya untuk di kembalikan ke pemilik justru di balik nama semuanya dan kemudian digadaikan ke Bank Panin oleh Alim Markus," beber Agus Sujoko sambil memperlihatkan bukti penerimaan uang kedua kliennya.

Lalu muncul nama Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut. “Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.

Agus mengatakan, sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. “Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” tegasnya.

Agus mengatakan akan segera membuat laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Namun ia belum mau membeber siapa saja yang nantinya akan dilaporkan. “Kami akan fokus dulu di perkara di pengadilan nanti,” pungkas Agus Sujoko. *rez

Komentar