nusabali

Penerapan Perda Desa Adat Dipetakan

  • www.nusabali.com-penerapan-perda-desa-adat-dipetakan

Perkara Tanah Desa Adat Jadi Sorotan

SINGARAJA, NusaBali

Tim peneliti Universtas Hindu Indonesia (UNHI) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melakukan kajian akademis terhadap penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat yang baru saja disahkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemetaan penerapan dan pemahaman Perda pun dilakukan di Dinas Kebudayaan Buleleng dengan mengundang langsung unsur adat baik dari kelian adat, kelian desa adat, PHDI, Pindandita, sulinggih,kelian subak, pemuda hingga sekolah.

Dalam Focus Group Discution, Jumat (23/8) kemarin pun dibahas segala hal menyangkut desa adat dengan berbagai karakteristik Bali. Bahkan yang menjadi sorotan utama yang permasalahannya tetap ada di Bali menyoal perkara tanah ayahan desa yang seringkali menjadi sengketa hingga ke ranah hukum.

Ketua Tim Peneliti, Prof Dr phil I Ketut Ardhana MA, mengatakan sengketa tanah adat itu sejauh ini sering kali terjadi karena Desa Adat belum siap. Sehingga sering kali terlindas oleh gempuran globalisasi dengan masuknya pasra modern dengan perizinan yang belum jelas. “Desa Adat harus siap dan cepat mengambil langkah cepat kalau tidak ada di awig-awig, di perarem kita buat,” jelas Prof Ardhana.

Dalam Perda Desa Adat itu pun seluruh desa adat di Bali diarahkan membuat awig-awig dan perarem yang melindungi dan menjadi payung hukum perlindungan tanah desa adat. Hal itu menjadi sangat penting karena menurutnya tanah desa adat bagi orang Bali yang mayoritas Hindu merupakan identitas orang Bali dan identitas budaya Bali. “Kalau ini tanah adat ini tidak dilindungi lama-lama habis, kita bisa kehilangan identitas,” imbuhnya.

Sementara dalam FGD itu juga membahas berbagai macam permasalahan yang ada di adat dari skup banjar hingga Kabupaten. Terlebih karakteristik adat di Bali sangat beragam. Ada yang masih kental dengan adat Baliaga, atau adat Bali Madya. Tim juga melakukan roadmap permasalahan di lapangan sehingga jelas tujuan Perda untuk Sat Kertih Loka Bali dapat terencana dan terlaksana dengan baik.

“Permasalahan adat yang sangat komplek bagaimana nanti dicarikan solusi, saat ini difokuskan pemetaan dan tipologi dan karakteristik desa adat. Kuisioner dan FGD sebagai bahan evaluasi dan disampaikan kepada bapak gubernur. Harus sesuaikan semua, harus serentak substansi desa adat.  Sehingga kita tidak bisa bilang pemerintah tidak care, karena pemerintah hadir dengan memberikan Perda mari kita laksanakan dengan baik,” kata Prof Ardhana. *k23

Komentar